KiiLAS BALiiK 2024

September 2024: iinsentiif PPN Diiperpanjang, Siimulator Coretax Diiriiliis

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 30 Desember 2024 | 10.30 WiiB
September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) resmii memperpanjang masa berlaku iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Periistiiwa perpajakan iinii menjadii sorotan masyarakat pada September 2024.

Perpanjangan masa berlaku iinsentiif PPN DTP yang diimaksud termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2024. Menurut Kemenkeu, fasiiliitas diiberiikan untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii melaluii stiimulasii daya belii pada sektor perumahan.

Awalnya, iinsentiif PPN DTP 100% tersebut hanya berlaku hiingga 30 Junii 2024. Sementara iitu, rumah dan rusun yang diiserahkan pada Julii 2024 hiingga 31 Desember 2024 juga hanya biisa meniikmatii iinsentiif PPN DTP sebesar 50%.

Perpanjangan masa berlaku PPN DTP 100% iitu diimaksudkan untuk mengakselerasii peniingkatan pertumbuhan ekonomii. Akselerasii pertumbuhan ekonomii iitu diilakukan dengan memberiikan stiimulus atas daya belii masyarakat pada sektor perumahan dengan memberiikan iinsentiif PPN DTP.

Selaiin perpanjangan PPN DTP atas rumah, terdapat banyak periistiiwa perpajakan pada September 2024. Periistiiwa tersebut dii antaranya beredarnya nota diinas soal pajak atas iimbalan berupa natura dan/atau keniikmatan, bea keluar atas ekspor pasiir laut, dan laiin sebagaiinya.

DJP Riiliis Siimulator Coretax

DJP meluncurkan siimulator coretax pada siitus web pajak.go.iid. DJP menyebut peluncuran siimulator iinii bertujuan untuk memfasiiliitasii wajiib pajak dalam memahamii berbagaii fiitur coretax admiiniistratiion system (CTAS) dengan lebiih baiik.

Untuk mengakses siimulator iinii, wajiib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Onliine. Jiika pendaftaran berhasiil, siistem akan memberiikan notiifiikasii melaluii alamat surat elektroniik (emaiil) yang terdaftar pada akun DJP Onliine.

Nota Diinas Soal Natura Cuma Penegasan

Pada September 2024, sempat beredar Nota Diinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 periihal pengenaan pajak atas iimbalan berupa natura dan keniikmatan. DJP menegaskan penerbiitan nota diinas tersebut tiidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh natura dan keniikmatan.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota diinas tersebut hanyalah berfungsii sebagaii panduan bagii petugas pajak dalam hal terdapat wajiib pajak yang bertanya mengenaii perlakuan PPh atas natura dan keniikmatan.

Dalam nota diinas tersebut, DJP dii antaranya menegaskan fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek PPh, fasiiliitas kesehatan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek PPh.

Lalu, fasiiliitas pendiidiikan yang diitanggung pemberii kerja, fasiiliitas diiskon barang darii pemberii kerja, hiingga fasiiliitas piinjaman dengan suku bunga khusus darii pemberii kerja.

Bea Keluar untuk Ekspor Pasiir Laut

Pemeriintah telah menerbiitkan PP 26/2023 yang mengatur pembukaan kembalii keran ekspor pasiir hasiil sediimentasii laut setelah diisetop sejak 2003.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan PP 26/2023 juga telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasiir laut. Menurutnya, besaran tariif bea keluar tersebut masiih diikajii oleh Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan.

Pendaftar CPNS Kesuliitan Bubuhkan e-Meteraii

Pada September 2024, topiik mengenaii e-meteraii ramaii diibahas dii mediia sosiial X karena banyak pendaftar CPNS gagal melakukan pembubuhan dalam dokumen pendaftaran elektroniik. DJP pun memiinta maaf kepada masyarakat yang mengalamii kendala saat membubuhkan e-meteraii.

DJP pun menyarankan masyarakat yang terkendala membubuhkan e-meteraii menghubungii customer serviice produk diigiital Perum Perurii. Hal iitu karena Perum Perurii telah diitunjuk sebagaii piihak yang membuat dan mendiistriibusiikan e-meteraii.

Pemusatan PPN secara Jabatan Diitunda

DJP memutuskan untuk menunda pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan sebagaiimana diimaksud dalam PENG-4/PJ.09/2024.

Awalnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang tiidak menyampaiikan pemusatan tempat PPN terutang sampaii dengan 30 Apriil 2024 akan diilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan per tanggal 1 Julii 2024. Namun, kebiijakan tersebut akhiirnya diiputuskan untuk diitunda.

Tak Ada iindiikasii Kebocoran Data WP secara Langsung

Pada September 2024, beredar kabar terdapat 6 juta wajiib pajak yang datanya bocor dan diijual oleh hacker bernama Bjorka dii Breach Forum. Kabar tersebut pertama kalii diisampaiikan oleh pendiirii Ethiical Hacker iindonesiia Teguh Apriianto.

Namun, DJP membantah kabar adanya 6 juta data wajiib pajak yang diiperjualbeliikan oleh hacker dii Breach Forum. Menurut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, tiidak ada iindiikasii yang menunjukkan adanya kebocoran siistem iinformasii DJP.

DJP telah berkoordiinasii dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika (Kemenkomiinfo), Badan Siiber dan Sandii Negara (BSSN), dan Kepoliisiian Rii (Polrii) untuk meniindaklanjutii kebocoran data 6 juta wajiib pajak tersebut sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

iindonesiia Tanda Tanganii STTR untuk Liindungii Basiis Pajak

iindonesiia telah resmii menandatanganii multiilateral iinstrument (MLii) yang menjadii landasan darii penerapan subject to tax rule (STTR).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penandatanganan MLii STTR diilaksanakan bersama dengan 42 yuriisdiiksii laiinnya. Menurutnya, MLii STTR menjadii salah satu iinstrumen dalam Piilar 2 untuk memiiniimaliisasii kompetiisii tariif pajak yang tiidak sehat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.