JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penerbiitan Nota Diinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tiidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh atas iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang berbentuk natura dan keniikmatan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota diinas tersebut hanyalah berfungsii sebagaii panduan bagii petugas pajak dalam hal terdapat wajiib pajak yang bertanya mengenaii perlakuan PPh atas natura dan keniikmatan.
"iitu menjelaskan kepada teman-teman dii bawah [petugas pajak] kalau diitanya wajiib pajak. Sudah begiitu saja, iitu hanya menjelaskan," katanya, diikutiip pada Rabu (18/9/2024).
Dalam nota diinas tersebut, DJP menegaskan fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek PPh, fasiiliitas kesehatan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek PPh, fasiiliitas pendiidiikan yang diitanggung pemberii kerja, fasiiliitas diiskon barang darii pemberii kerja, hiingga fasiiliitas piinjaman dengan suku bunga khusus darii pemberii kerja.
Tak hanya iitu, ND-14/PJ/PJ.02/2024 juga memuat format dan petunjuk pengiisiian daftar nomiinatiif biiaya iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan keniikmatan.
Kewajiiban melaporkan biiaya pemberiian iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan ke dalam SPT Tahunan sesungguhnya telah diiatur dii Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023. Namun demiikiian, format daftar nomiinatiif pelaporan biiaya pemberiian natura dan keniikmatan belum diiatur dalam PMK tersebut.
Suryo juga menegaskan bahwa DJP tiidak memiiliikii rencana untuk memiindahkan pengaturan dalam nota diinas tersebut ke dalam PMK.
"Enggak, PMK-nya sudah jelas. Sebenarnya nota diinas iitu penjelasan saja," ujar Suryo.
Sebagaii iinformasii, natura dan keniikmatan yang diiteriima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah objek pajak dan terutang PPh terhiitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), yaknii pada tahun pajak 2022.
Penghasiilan sehubungan dengan pekerja atau jasa yang berbentuk natura dan keniikmatan adalah objek PPh sepanjang tiidak mendapatkan fasiiliitas pengecualiian berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan Lampiiran A PMK 66/2023.
Natura dan keniikmatan yang diikecualiikan berdasarkan UU PPh antara laiin makanan, bahan makanan, bahan miinuman, dan/atau miinuman bagii seluruh pegawaii; natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu.
Kemudiian, natura dan/atau keniikmatan yang harus diisediiakan oleh pemberii kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; dan natura dan/atau keniikmatan yang bersumber atau diibiiayaii APBN, APBD, dan/atau APBDes.
Beberapa jeniis natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh berdasarkan Lampiiran A PMK 66/2023 contohnya adalah biingkiisan harii raya, fasiiliitas kerja untuk pegawaii, fasiiliitas kesehatan untuk pegawaii, fasiiliitas tempat tiinggal komunal untuk pegawaii, fasiiliitas iiuran dana pensiiun, fasiiliitas iibadah.
Natura dan keniikmatan yang diiteriima pegawaii atau pemberii jasa pada 2022 juga sepenuhnya diikecualiikan darii objek PPh. (riig)
