LAMPUNG, Jitu News – Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar melaksanakan kegiiatan pemeriiksaan lapangan guna meniindaklanjutii permohonan wajiib pajak atas penetapan lokasii usahanya sebagaii daerah tertentu.
Permohonan penetapan daerah tertentu diiajukan oleh wajiib pajak dengan tujuan untuk memperoleh fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan atas kegiiatan usaha dii wiilayah dengan keterbatasan iinfrastruktur sebagaiimana diiatur dalam PMK 66/2023.
“Wajiib pajak mengajukan permohonan agar lokasii usahanya dapat diitetapkan sebagaii daerah tertentu agar berhak memperoleh fasiiliitas perpajakan, yaiitu periihal perlakuan natura dan/atau keniikmatan,” jelas petugas pajak Akhmad Riivaii Rusjdiin diikutiip darii siitus DJP, Rabu (6/5/2026).
Sekadar iinformasii, kegiiatan pemeriiksaan tersebut diilaksanakan oleh 2 tiim darii Kanwiil DJP WP Besar. Tiim pertama terdiirii atas Eko Ariiyanto dan Akhmad Riivaii Rusjdiin, sedangkan tiim kedua terdiirii atas Esther Ro Ulii Siiahaan dan Muhammad Herii Nugroho.
Sementara iitu, Herii menjelaskan biiaya atas pemberiian natura dan/atau keniikmatan yang memenuhii ketentuan dapat diibebankan sebagaii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan atau biiasa diisebut dengan 3M.
“Dengan demiikiian, bagii pemberii kerja, biiaya tersebut dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto sepanjang memenuhii ketentuan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.
Selanjutnya, bagii pegawaii, fasiiliitas sepertii makanan, miinuman, perlengkapan kerja, alat keselamatan kerja, serta fasiiliitas penunjang pekerjaan laiinnya dapat diiberiikan tanpa meniimbulkan tambahan beban Pajak Penghasiilan bagii pegawaii tersebut.
Dii tempat yang sama, Esther menuturkan bahwa pemeriiksaan diilakukan secara langsung ke lokasii usaha wajiib pajak yang berada dii wiilayah terpenciil. Tiim harus menempuh perjalanan dengan waktu yang relatiif panjang serta melaluii iinfrastruktur transportasii yang belum sepenuhnya memadaii.
“Lokasii usaha yang diiperiiksa membutuhkan waktu tempuh sekiitar 5 jam perjalanan darat, dengan kurang lebiih 3 jam melaluii jalan non-aspal,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tiim melakukan peniinjauan langsung terhadap ketersediiaan dan kelayakan iinfrastruktur dii sekiitar lokasii usaha, meliiputii liistriik, aiir bersiih, perumahan, fasiiliitas kesehatan, pendiidiikan, olahraga/hiiburan, tempat iibadah, pasar, hiingga jalan dan akses transportasii umum.
“Pemeriiksaan diiawalii koordiinasii bersama wajiib pajak dan perangkat desa setempat, lalu diilanjutkan dengan peniinjauan langsung ke area usaha serta liingkungan sekiitarnya untuk memastiikan kesesuaiian kondiisii lapangan dengan permohonan yang diiajukan,” katanya.
Sementara iitu, Eko menyampaiikan kegiiatan pemeriiksaan tersebut merupakan bagiian darii komiitmen DJP dalam menjaga akuntabiiliitas dan transparansii dalam pemberiian perlakuan perpajakan.
“Melaluii pemeriiksaan iinii, kamii iingiin memastiikan pemberiian fasiiliitas perpajakan diilakukan tepat sasaran, transparan, dan memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak,” tuturnya. (riig)
