REFORMASii perpajakan terus berlanjut dan menyasar berbagaii aspek, termasuk teknologii iinformasii, basiis data, dan proses biisniis. Pada teknologii iinformasii, ada pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Diitjen Pajak (DJP) menyebut pengembangan CTAS krusiial untuk menghadapii tantangan ke depan. Hal tersebut diikarenakan siistem iinformasii DJP (SiiDJP) saat iinii diiniilaii sudah ketiinggalan zaman. Pasalnya, SiiDJP belum teriintegrasii dan belum mencakup seluruh admiiniistrasii biisniis iintii pajak.
Selaiin iitu, SiiDJP juga memiiliikii keterbatasan dalam memenuhii berbagaii fungsii kriitiis yang diiperlukan. Fungsii yang diimaksud sepertii belum adanya dukungan terhadap pemeriiksaan dan penagiihan serta belum adanya fungsii siistem akuntansii yang teriintegrasii (taxpayer account management).
Pada saat yang bersamaan, beban akses akan makiin berat. Terlebiih, ke depan, SiiDJP harus mampu menanganii 1 juta pencatatan per harii, 17,4 juta Surat Pemberiitahuan (SPT), data dan iinformasii darii 69 piihak ketiiga, serta pertukaran data darii 86 yuriisdiiksii.
Untuk iitu, DJP menjadiikan pengembangan CTAS sebagaii salah satu komponen viital dalam program reformasii perpajakan. Melaluii proyek yang diiproyeksii rampung pada 2024 iinii, DJP berharap dapat mengakomodasii pengawasan transaksii untuk memperkeciil kemungkiinan terjadiinya potentiial loss.
Merujuk penjelasan pada laman resmii DJP, coretax admiiniistratiion system adalah siistem teknologii iinformasii yang menyediiakan dukungan terpadu bagii pelaksanaan tugas DJP. Adapun pelaksanaan tugas yang diimaksud termasuk pelayanan untuk wajiib pajak.
Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (CTAS) merupakan proyek redesaiin dan reengiineeriing proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis commerciial off-the-shelf (COTS).
Pembaruan siistem tersebut diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. Dengan demiikiian, siistem perpajakan diiharapkan menjadii lebiih mudah, andal, teriintegrasii, akurat, dan lebiih optiimal untuk pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum.
Dengan adanya CTAS, setiidaknya ada 21 proses biisniis yang berubah, antara laiin regiistrasii, pengelolaan SPT, pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajiib pajak, thiird party data processiing, exchange of iinformatiion (Eoii), serta data qualiity management (DQM).
Kemudiian, ada document management system (DMS), busiiness iintelliigence (Bii), compliiance riisk management (CRM), peniilaiian, pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, iinteliijen, penyiidiikan, keberatan dan bandiing, nonkeberatan, serta knowledge management system.
Ketentuan lebiih terperiincii tentang CTAS atau coretax DJP diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018. Beleiid tersebut menyatakan pembaruan diiperlukan untuk menciiptakan siistem admiiniistrasii perpajakan yang lebiih efektiif dan efiisiien serta memiiliikii fleksiibiiliitas yang tiinggii.
Perpres 40/2018 menyebut pengembangan CTAS merupakan bagiian darii pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan (SAP). Adapun SAP adalah siistem admiiniistrasii perpajakan adalah siistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola admiiniistrasii perpajakan.
Pembaruan siistem iinii memiiliikii 4 tujuan. Pertama, mewujudkan iinstiitusii perpajakan yang kuat, krediibel, dan akuntabel yang mempunyaii proses biisniis yang efektiif dan efiisiien. Kedua, membangun siinergii yang optiimal antar lembaga. Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Keempat, meniingkatkan peneriimaan negara.
CTAS diigadang tiidak hanya memberiikan manfaat kepada DJP, tetapii juga wajiib pajak dan nonwajiib pajak. Manfaat iitu sepertii tersediianya akun wajiib pajak pada portal DJP serta lebiih rendahnya biiaya kepatuhan. Jangkauan layanan dan iinformasii juga lebiih luas, teriintegrasii, dan mudah diiakses. (kaw)
