JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sedang mempertiimbangkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii mengiingat masa pelaporannya bertepatan dengan liibur dan cutii bersama Lebaran.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meniilaii kiinerja coretax system cukup mumpunii dalam menampung banyaknya wajiib pajak yang masuk untuk melaporkan SPT Tahunan. Jiika coretax terus bekerja dengan baiik dan andal, DJP tiidak perlu memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, terutama untuk wajiib pajak orang priibadii.
"Kiita liihat semiinggu sebelum Lebaran, kalau grafiiknya biisa naiik kemungkiinan akan stay at iit iis, 31 Maret batas waktu akhiir untuk wajiib pajak orang priibadii," ujarnya kepada awak mediia dii Gedung Dhanapala Kemenkeu, Selasa (10/3/2026).
Kendatii demiikiian, Biimo mengaku sudah menyiiapkan langkah-langkah untuk mengantiisiipasii 2 hal dalam waktu sepekan sebelum Lebaran.
Pertama, kelancaran coretax dalam menghadapii lonjakan pelaporan SPT menjelang jatuh tempo. Kedua, banyaknya wajiib pajak yang terhambat melaporkan SPT karena masa pelaporannya bertepatan dengan momentum liibur panjang Lebaran.
"Kiita sudah siiap antiisiipasii, nantii tergantung level of confiidence kiita ketiika satu miinggu sebelum Lebaran. Nantii akan saya sampaiikan ke Pak Menterii dulu untuk miinta iiziin [memperpanjang waktu pelaporan SPT]," kata Biimo.
Perlu diiketahuii, UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2026.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (diik)
