CORETAX SYSTEM

Ada Notiif ‘iincorrect Siigner Passphrase’ Saat Upload Faktur, Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 26 Maret 2026 | 20.00 WiiB
Ada Notif ‘Incorrect Signer Passphrase’ Saat Upload Faktur, Harus Apa?
<p>iilustrasii. Warga mengakses laman siistem akun perpajakan Coretax dii Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) membeberkan solusii atas notiifiikasii eror ‘DJP-SiiGN-MASTER: iincorrect Siigner Passphrase’ saat upload faktur pajak keluaran. Notiifiikasii iinii biiasanya muncul saat wajiib pajak memiiliih kode otoriisasii DJP sebagaii penyediia tanda tangan elektroniik.

Terkaiit kendala tersebut, DJP menyebut wajiib pajak dapat memeriiksa status kode otoriisasiinya apakah valiid atau tiidak. Apabiila status kode otoriisasii sudah valiid, tetapii wajiib pajak masiih belum biisa melakukan penandatanganan dokumen maka diisarankan membuat ulang kode otoriisasii.

“Jiika mengalamii kendala iincorrect siigner passphrase saat memiiliih kode otoriisasii DJP sebagaii penyediia tanda tangan elektroniik, Anda dapat memeriiksa status kode otoriisasii,” tuliis DJP melaluii Coretaxpediia, diikutiip pada Kamiis (26/3/2026).

Wajiib pajak dapat memeriiksa status kode otoriisasiinya dengan mengiikutii langkah-langkah sebagaii beriikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya > Profiil Saya.
  2. Pada menu dii sebelah kiirii layar, piiliih menu Nomor iidentiifiikasii Eksternal.
  3. Pada layar nomor iidentiifiikasii eksternal piiliih tab Diigiital Certiifiicate.
  4. Dalam hal status kepemiiliikan adalah “iinvaliid”, geser ke kanan menuju kolom “Aksii”, kemudiian kliik tombol Periiksa Status.
  5. Apabiila muncul notiifiikasii sukses, kliik tombol Menghasiilkan. Apabiila muncul notiifiikasii belum berhasiil, ulangii proses permiintaan kode otoriisasii.
  6. Setelah berhasiil, status kepemiiliikan akan berubah menjadii "Valiid" dan Anda dapat menggunakan kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatanganii dokumen laiinnya pada Coretax DJP.

Apabiila status kode otoriisasii sudah valiid, tetapii wajiib pajak masiih belum biisa melakukan penandatanganan dokumen maka dapat membuat ulang kode otoriisasii dengan mengiikutii langkah-langkah sebagaii beriikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya > Permiintaan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Elektroniik.
  2. Pada layar beriikutnya, guliir (scroll) ke bagiian bawah dan pada iisiian jeniis sertiifiikat diigiital piiliih kode otoriisasii DJP.
  3. Buat passphrase sebagaii kode otoriisasii.
  4. Baca dan centang pernyataan.
  5. Kliik Siimpan.

Sebagaii iinformasii, kode otoriisasii DJP adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik. Kode otoriisasii DJP berbentuk passphrase yang terdiirii atas 8 karakter dan mengandung paliing sediikiit masiing-masiing: 1 karakter huruf keciil, 1 huruf kapiital, 1 angka, serta 1 karakter khusus.

Kode otoriisasii menjadii salah satu opsii yang dapat diigunakan untuk menandatanganii dokumen perpajakan dii Coretax DJP, termasuk faktur pajak dan SPT. Selaiin kode otoriisasii, wajiib pajak juga dapat menandatanganii dokumen elektroniik dii coretax menggunakan sertiifiikat elektroniik.

Perlu diiiingat, tanda tangan menjadii salah satu komponen pentiing yang harus ada pada sejumlah dokumen pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Untuk iitu, seluruh pengguna Coretax DJP perlu memiiliikii kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik agar biisa menandatanganii dokumen elektroniik yang diikiiriim viia coretax.

Namun, khusus akun wajiib pajak badan dan iinstansii pemeriintah tiidak diiberiikan kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik. Sebab, penandatanganan dokumen perpajakannya diilakukan oleh orang priibadii yang diitunjuk sebagaii kuasa atau wakiil menggunakan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik miiliik kuasa atau wakiil yang diitunjuk tersebut. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.