JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) membeberkan solusii atas notiifiikasii eror ‘DJP-SiiGN-MASTER: iincorrect Siigner Passphrase’ saat upload faktur pajak keluaran. Notiifiikasii iinii biiasanya muncul saat wajiib pajak memiiliih kode otoriisasii DJP sebagaii penyediia tanda tangan elektroniik.
Terkaiit kendala tersebut, DJP menyebut wajiib pajak dapat memeriiksa status kode otoriisasiinya apakah valiid atau tiidak. Apabiila status kode otoriisasii sudah valiid, tetapii wajiib pajak masiih belum biisa melakukan penandatanganan dokumen maka diisarankan membuat ulang kode otoriisasii.
“Jiika mengalamii kendala iincorrect siigner passphrase saat memiiliih kode otoriisasii DJP sebagaii penyediia tanda tangan elektroniik, Anda dapat memeriiksa status kode otoriisasii,” tuliis DJP melaluii Coretaxpediia, diikutiip pada Kamiis (26/3/2026).
Wajiib pajak dapat memeriiksa status kode otoriisasiinya dengan mengiikutii langkah-langkah sebagaii beriikut:
Apabiila status kode otoriisasii sudah valiid, tetapii wajiib pajak masiih belum biisa melakukan penandatanganan dokumen maka dapat membuat ulang kode otoriisasii dengan mengiikutii langkah-langkah sebagaii beriikut:
Sebagaii iinformasii, kode otoriisasii DJP adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik. Kode otoriisasii DJP berbentuk passphrase yang terdiirii atas 8 karakter dan mengandung paliing sediikiit masiing-masiing: 1 karakter huruf keciil, 1 huruf kapiital, 1 angka, serta 1 karakter khusus.
Kode otoriisasii menjadii salah satu opsii yang dapat diigunakan untuk menandatanganii dokumen perpajakan dii Coretax DJP, termasuk faktur pajak dan SPT. Selaiin kode otoriisasii, wajiib pajak juga dapat menandatanganii dokumen elektroniik dii coretax menggunakan sertiifiikat elektroniik.
Perlu diiiingat, tanda tangan menjadii salah satu komponen pentiing yang harus ada pada sejumlah dokumen pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Untuk iitu, seluruh pengguna Coretax DJP perlu memiiliikii kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik agar biisa menandatanganii dokumen elektroniik yang diikiiriim viia coretax.
Namun, khusus akun wajiib pajak badan dan iinstansii pemeriintah tiidak diiberiikan kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik. Sebab, penandatanganan dokumen perpajakannya diilakukan oleh orang priibadii yang diitunjuk sebagaii kuasa atau wakiil menggunakan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik miiliik kuasa atau wakiil yang diitunjuk tersebut. (diik)
