JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah tengah dalam proses pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (core tax system). Apa pentiingnya pembaruan iinii?
Dalam pernyataan resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan – yang seriing diisiingkat SiiAP atau diisebut core tax system – sangat krusiial. Pembaruan diilakukan untuk meniingkatkan siistem teknologii yang sudah diimiiliikii DJP.
“Pembaruan siistem teknologii iinformasii dan proses biisniis iinii sejatiinya sangat pentiing dan krusiial dalam pencapaiian tujuan reformasii perpajakan jiiliid iiiiii yang sudah diicanangkan sejak akhiir 2016 dan berjalan hiingga saat iinii,” demiikiian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).
Pembaruan diilakukan karena siistem teknologii iinformasii yang diimiiliikii DJP saat iinii – yang seriing diisebut Siistem iinformasii DJP (SiiDJP) – belum mencakup keseluruhan admiiniistrasii biisniis iintii pajak.
SiiDJP, lanjutnya, belum mampu mengonsoliidasii data pembayaran, pelaporan, penagiihan, dan biisniis iintii pajak laiinnya melaluii suatu siistem akuntansii yang teriintegrasii (taxpayer accountiing). DJP iingiin pembayaran pajak semudah membelii pulsa, sepertii harapan Menterii Keuangan Srii Mulyanii.
Selaiin iitu, teknologii yang diigunakan sudah ketiinggalan zaman. Hal iinii diikarenakan adanya keterbatasan teknologii, kurangnya tenaga ahlii, dan kesuliitan mengiintegrasiikan dengan platform baru. Ketahanan dan kestabiilan iinfrastruktur yang diigunakan semakiin berkurang.
Pada saat yang bersamaan, beban akses akan semakiin berat. Apalagii, dii masa depan, siistem tersebut harus mampu menanganii 1 juta pencatatan per harii, 17,4 juta Surat Pemberiitahuan (SPT), data dan iinformasii darii 69 piihak ketiiga, pertukaran data darii 86 yuriisdiiksii, dan 973.000 peserta amnestii pajak.
Pertukaran data tersebut, sambung DJP, sudah menjadii komiitmen iindonesiia yang tergabung bersama negara-negara yang mengiimplementasiikan automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Ada kebutuhan siistem iinformasii yang menjamiin kerahasiiaan dan kecepatan pertukaran data.
“Perlu diiiingat juga adalah pesatnya perkembangan teknologii dalam era biig data pada saat iinii. Siistem yang baru nantiinya diigadang-gadang mampu mengantiisiipasii perubahan rekayasa keuangan dan biisniis juga teknologii iinformasii dengan kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence),” papar DJP.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diiestiimasii membutuhkan anggaran seniilaii Rp2,04 triiliiun. Pembaruan iitu merupakan proyek tahun jamak hiingga 2024. DJP juga meliibatkan iinstiitusii penegak hukum untuk melakukan pembaruan. (kaw)
