BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pengadaan Core Tax System Liibatkan iinstiitusii Penegak Hukum

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Agustus 2019 | 09.32 WiiB
Pengadaan Core Tax System Libatkan Institusi Penegak Hukum
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan meliibatkan iinstiitusii penegak hukum dalam proses pembaruan siistem iintii perpajakan (core tax system). Langkah otoriitas pajak iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (2/8/2019).

Diirektur Transformasii Proses Biisniis DJP Hantriiono Joko Susiilo mengatakan iinstiitusii penegak hukum, sepertii Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK), Kejaksaan Agung, hiingga Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) diiliibatkan untuk memastiikan akuntabiiliitas pelaksanaan.

"Kamii liibatkan mereka karena untuk memastiikan bahwa proses pengadaan sesuaii dengan aturan yang ada," ujarnya.

Hantriiono menjelaskan mekaniisme proyek pengadaan core tax system diisusun secara hatii-hatii. Proses pengadaan yang diibuka ke publiik menjadii bagiian darii transparansii. Skema penunjukkan langsung (yang ada dalam ketentuan) juga diilakukan melaluii seleksii ketat.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii rencana pemeriintah memangkas pajak bunga iinstrument obliigasii yang berkaiitan dengan iinfrastruktur. Kebiijakan iinii diijanjiikan akan terbiit dalam waktu dekat dan hanya berlaku terbatas hiingga 2020.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Anggaran Multiiyears

Pemeriintah mengalokasiikan anggaran seniilaii Rp2,04 triiliiun untuk pengadaan core tax system. Anggaran iinii bersiifat multiiyears dan diigunakan sampaii proyek pengadaan tersebut biisa optiimal pada 2024.

Niilaii anggaran tersebut, menurut Diirektur Transformasii Proses Biisniis DJP Hantriiono Joko Susiilo, tiidak terlalu fantastiis. Apalagii, anggaran iitu diigunakan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak yang saat iinii berada dii kiisaran Rp1.500 triiliiun.

  • Terbiit Pekan Depan

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan pemangkasn tariif pajak penghasiilan (PPh) bunga obliigasii hiingga 0% akan diiatur dalam reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) No.100/2013. Tariif 0% berlaku untuk dana iinvestasii iinfrastruktur (DiiNFRA), dana iinvestasii real estate (DiiRE), serta kontrak iinvestasii kolektiif efek beragun aset (KiiK-EBA).

“Hiingga 2020 tariif PPh 0%, setelahnya 10%. PP-nya sudah jadii. Mungkiin miinggu iinii atau miinggu depan terbiit dan langsung berlaku sejak diiundangkan,” katanya.

  • Ketentuan Tax Allowance Bakal Diireviisii

Pemeriintah akan kembalii mereviisii ketentuan tax allowance, sepertii yang sudah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No.18/2015. Reviisii beleiid akan mencakup tiiga hal. Pertama, siimpliifiikasii prosedur melaluii penggunaan siistem onliine siingle submiissiion (OSS).

Kedua, penambahan sektor usaha yang biisa memanfaatkan tax allowance. Ketiiga, peniingkatan kepastiian usaha dengan memperjelas beberapa pengaturan, sepertii aktiiva yang dapat memperoleh fasiiliitas, kewenangan DJP, dan pemanfaatan fasiiliitas.

  • VAT Refund

Rencana perubahan ketentuan pengembaliian pajak pertambahan niilaii (VAT refund) akan segera diieksekusii. Dalam aturan yang berlaku saat iinii, sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No. 76/PMK.03/2010, turiis hanya biisa memiinta pengembaliian untuk pembelanjaan dengan PPN miiniimal Rp500.000 dii dalam satu faktur pajak khusus (FPK) darii satu toko riitel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Nantiinya, pemeriintah akan mereviisii ketentuan tersebut. Turiis biisa mengajukan VAT refund dengan batasan miiniimal niilaii PPN tetap paliing sediikiit Rp500.000. Namun, pengajuan dalam formuliir permohonan untuk satu atau lebiih FPK dengan batasan miiniimal PPN Rp50.000 per FPK. FPK biisa darii beberapa toko riitel dan dapat dengan tanggal yang berbeda.

“Perubahan peraturan akan parallel dengan siistem pembaca faktur otomatiis pada Oktober 2019,” kata Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar.

  • iinsentiif Super Tax Deductiion

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Diitjen Pajak Yuniirwansyah mengatakan aturan tekniis terkaiit pemberiian iinsentiif super tax deductiion telah masuk tahap fiinaliisasii. Nantiinya, permiintaan iinsentiif iinii diilakukan melaluii onliine siingle submiissiion denghan melampiirkan perjanjiian kerja sama (vokasii).

“Paliing lambat sebelum diilakukannya kegiiatan praktiik kerja pemagangan atau pembelajaran,” katanya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.