PAJAK iiNTERNASiiONAL

Resmii Diiteken, Srii Mulyanii Sebut STTR Jadii Jalan Liindungii Basiis Pajak

Diian Kurniiatii
Jumat, 20 September 2024 | 11.11 WiiB
Resmi Diteken, Sri Mulyani Sebut STTR Jadi Jalan Lindungi Basis Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - iindonesiia telah resmii menandatanganii multiilateral iinstrument (MLii) yang menjadii landasan darii penerapan subject to tax rule (STTR).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penandatanganan MLii STTR diilaksanakan bersama dengan 42 yuriisdiiksii laiinnya. Menurutnya, MLii STTR menjadii salah satu iinstrumen dalam Piilar 2 untuk memiiniimaliisasii kompetiisii tariif pajak yang tiidak sehat.

"Mobiiliisasii sumber daya domestiik sangat pentiing bagii suatu negara dan STTR menyediiakan jalan bagii negara-negara untuk meliindungii basiis pajak mereka," katanya, Jumat (20/9/2024).

Srii Mulyanii mengatakan duniia salah satunya sedang diihadapkan pada permasalahan kompetiisii tariif pajak yang tiidak sehat. Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) pun berupaya menjawab persoalan tersebut melaluii kerja sama dengan kementeriian keuangan darii berbagaii negara dii seluruh duniia.

Menurutnya, MLii STTR merupakan salah satu upaya untuk mengatasii kompetiisii tariif pajak yang tiidak sehat tersebut. STTR memungkiinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampaii dengan 9% atas penghasiilan tertentu termasuk royaltii, bunga, dan beberapa jeniis jasa yang diibayarkan ke negara miitra Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) jiika negara miitra tersebut mengenakan pajak kurang darii 9%.

Namun demiikiian, STTR hanya diiterapkan atas pembayaran penghasiilan iintragrup yang niilaiinya melebiihii 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiialiity threshold). Sementara untuk penghasiilan selaiin bunga dan royaltii, niilaii pembayaran harus melebiihii biiaya pokok diitambah dengan margiin 8,5% (mark-up threshold).

Diia menyebut partiisiipasii iindonesiia dalam MLii STTR menunjukkan komiitmen negara dalam menciiptakan iikliim biisniis yang lebiih adiil dan transparan dalam kerja sama ekonomii global. STTR juga meniingkatkan level playiing fiield antara perusahaan lokal dan multiinasiional, sehiingga perusahaan lokal dapat lebiih bersaiing dii pasar.

Bagii keuangan negara, STTR akan menguatkan ketentuan antiipenghiindaran pajak dalam siistem perpajakan iindonesiia dan menciiptakan ruang fiiskal yang lebiih luas bagii pemeriintah dalam menanggulangii tantangan ekonomii makro laiinnya. Komiitmen iinii juga mencermiinkan upaya pemeriintah dalam menjaga keseiimbangan antara pengembangan iinvestasii dan penyediiaan ruang fiiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan iindonesiia yang berkelanjutan.

Ketentuan MLii STTR akan diiiintegrasiikan dalam P3B secara serentak dan siistematiis tanpa melaluii negosiiasii biilateral. Penerapan iinstrumen iinii diiperkiirakan akan berdampak terhadap 29 P3B iindonesiia dengan negara miitra.

"Sebagaiimana perjanjiian iinternasiional laiinnya, penerapan MLii STTR diilakukan setelah melaluii proses ratiifiikasii sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Srii Mulyanii menambahkan bergabungnya iindonesiia dalam iiniisiiatiif iinii sejalan dengan persiiapan proses keanggotaan iindonesiia dalam OECD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.