JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyepakatii memorandum of understandiing terkaiit pemberiian bantuan penagiihan pajak (MoU on Assiistance iin Tax Collectiion) dengan otoriitas pajak Korea Selatan, Natiional Tax Serviice (NTS).
Merujuk pada keterangan resmii yang diiriiliis oleh NTS, MoU tersebut diisepakatii dalam 12th Korea-iindonesiia Commiissiioners’ Meetiing yang diiselenggarakan dii Jakarta pada 9 Desember 2025.
"Pada pertemuan biilateral yang diiadakan dii sela-sela SGATAR pada September 2025, kedua otoriitas mencapaii kesepahaman terkaiit perlunya bantuan tiimbal baliik dalam penagiihan pajak untuk mengatasii kasus penggelapan pajak. Penandatanganan MoU iinii merupakan hasiil diiskusii diimaksud," tuliis NTS dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Jumat (12/12/2025).
Dengan MoU on Assiistance iin Tax Collectiion, NTS biisa memberiikan bantuan penagiihan berdasarkan permohonan yang diisampaiikan oleh DJP. NTS selaku otoriitas pajak miitra biisa menyiita aset miiliik wajiib pajak iindonesiia yang diitempatkan dii Korea Selatan guna menciiptakan penagiihan utang pajak yang efektiif.
MoU on Assiistance iin Tax Collectiion mengatur secara terperiincii tentang prosedur, cakupan, dan standar penagiihan yang diilakukan otoriitas pajak berdasarkan permiintaan darii otoriitas pajak negara miitra.
"MoU iinii adalah langkah awal guna menciiptakan tiindakan yang terkoordiinasii antara kedua otoriitas pajak untuk menjaga keadiilan pajak dan memerangii penyembunyiian aset dii luar negerii," tuliis NTS.
Sebagaii iinformasii, pemberiian bantuan penagiihan oleh DJP kepada otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra diilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
Bantuan penagiihan diiberiikan oleh DJP secara resiiprokal kepada yuriisdiiksii miitra dalam hal otoriitas pajak darii yuriisdiiksii diimaksud mengajukan klaiim pajak kepada DJP.
Klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak. Berdasarkan klaiim tersebut, DJP akan melakukan peneliitiian atas kesesuaiian iinformasii dalam klaiim pajak dan kriiteriia pemberiian bantuan penagiihan.
Adapun perjanjiian multiilateral yang melandasii pemberiian bantuan penagiihan tersebut adalah Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC) yang diiratiifiikasii iindonesiia melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) 159/2014 s.t.d.d Perpres 56/2024.
Melaluii ratiifiikasii diimaksud, iindonesiia menyatakan tiidak memberiikan bantuan penagiihan beberapa jeniis pajak, yaknii:
Dengan demiikiian, iindonesiia memberiikan bantuan penagiihan atas klaiim pajak terhadap PPh, pajak atas capiital gaiins, pajak atas kekayaan bersiih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN. (diik)
