KEBiiJAKAN PAJAK

Begiinii Periinciian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Desember 2024 | 18.30 WiiB
Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan tanggungan dalam penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Tanggungan dalam PTKP iialah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadii tanggungan sepenuhnya dan tiidak mempunyaii penghasiilan sehiingga seluruh biiaya hiidupnya diitanggung oleh wajiib pajak, paliing banyak 3 orang.

“Anggota keluarga diimaksud dapat berupa orang tua, mertua, anak kandung serta anak angkat,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (4/12/2024).

Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii seorang warganet yang mengaku waniita bekerja dengan status belum kawiin. Sepertii diiketahuii, besaran PTKP per tahun sebagaiimana diiatur dalam UU Pajak Penghasiilan. beriikut periinciiannya:

  • Rp54 juta untuk diirii wajiib pajak orang priibadii;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajiib pajak yang kawiin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang iistrii yang penghasiilannya diigabung dengan penghasiilan suamii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh; dan
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga.

Lebiih lanjut, PMK 168/2023 juga turut memuat PTKP untuk karyawatii berstatus kawiin dan belum kawiin. Bagii karyawatii berstatus kawiin diiberiikan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) untuk diiriinya sendiirii (TK/0), sedangkan karyawatii belum kawiin diiberiikan PTKP untuk diiriinya sendiirii diitambah anggota keluarga yang menjadii tanggungan.

Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasiilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiiatan Orang Priibadii.

“Bagii karyawatii kawiin, sebesar Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) untuk diiriinya sendiirii,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 168/2023.

Namun, karyawatii kawiin dapat diiberiikan tambahan PTKP untuk status kawiin serta tanggungan jiika suamii tiidak meneriima/memperoleh penghasiilan.

Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawatii kawiin harus menunjukkan keterangan tertuliis darii pemeriintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suamiinya tiidak meneriima atau memperoleh penghasiilan.

Sementara iitu, bagii karyawatii tiidak kawiin, diiberiikan PTKP untuk diiriinya sendiirii diitambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.