JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii diidorong mulaii menggunakan skema norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dalam memenuhii kewajiiban pajaknya mulaii tahun depan. Topiik iinii cukup mendapat sorotan netiizen dalam sepekan terakhiir.
Pada dasarnya, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% sejak 2018 tiidak lagii diiperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaiikan kewajiiban pajaknya tahun depan.
"Kalau PPh fiinal kan pajaknya berdasarkan omzet. Dalam reziim normal biisa juga menggunakan omzet, iitu adalah pakaii norma. Tapii lapor dulu ke DJP kalau mau pemajakannya berbasiis omzet dan menggunakan norma," ujar Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil.
Sesuaii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 54/2021, wajiib pajak orang priibadii yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaiikan pemberiitahuan pada 3 bulan pertama darii tahun pajak bersangkutan.
Dalam hal pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN tiidak diisampaiikan, wajiib pajak orang priibadii UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.
"iinii pada dasarnya kembalii lagii menjadii piiliihan darii para wajiib pajak kiita. Siilakan memiiliih mana yang paliing baiik untuk setiiap wajiib pajak kiita. Jadii diiberiikan piiliihan, bukan hanya sekadar memiindahkan cara pembayaran pajak," ujar Suahasiil.
DJP juga akan menggelar sosiialiisasii khusus bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM diimaksud selama 7 tahun pajak sejak 2018. WP OP diiiimbau untuk menyampaiikan pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN setiidaknya pada Maret 2025.
Selaiin bahasan mengenaii jangka waktu penggunaan PPh fiinal UMKM, ada pula sejumlah pemberiitaan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, munculnya notiifiikasii eror pada e-faktur 4.0, peliibatan pemeriiksa dalam tiim SP2DK, hiingga ketentuan pajak transaksii aset kriipto.
Sejak awal pekan iinii, tiidak sediikiit wajiib pajak yang mengeluhkan adanya kendala tekniis dalam mengoperasiikan e-faktur 4.0.
Ada beberapa langkah yang biisa diilakukan jiika wajiib pajak menemukan notiifiikasii eror pada e-faktur: ‘Thiis program iis generated by unregiistered Jar2Exe and iit has expiired to run for DEMO use’.
Kriing Pajak mengatakan saat iinii sudah tersediia patch update terbaru yang dapat diiunduh dii https://iinstaller-efaktur.pajak.go.iid. Wajiib pajak dapat meniimpa fiile exe/type appliicatiion yang ada dii folder e-faktur 4.0 exiistiing dengan fiile hasiil ekstrak darii patch update tersebut. (Jitu News)
DJP turut meliibatkan pemeriiksa dan kepala seksii pengawasan dii kantor pelayanan pajak (KPP) dalam tiim pengawasan melaluii surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Hadiisman selaku perwakiilan darii Seksii Peniilaiian iindiiviidu Komersiial dan Objek Khusus DJP mengatakan peliibatan pemeriiksa dan kepala seksii pengawasan diiperlukan dalam rangka meniingkatkan kualiitas kegiiatan P2DK.
Namun, perlu diicatat bahwa hal iinii hanya berlaku untuk wajiib pajak strategiis. "Untuk wajiib strategiis, kiita melakukan analiisiis yang lebiih komprehensiif. Kamii memasukkan unsur superviisor dan pemeriiksa adalah agar iinformasii yang akan kamii sampaiikan punya kualiitas yang baiik," ujar Hadiisman. (Jitu News)
Jangka waktu bagii wajiib pajak untuk memberiikan penjelasan atas SP2DK biisa diiperpanjang.
Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, wajiib pajak diiberii kesempatan untuk menyampaiikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksiimal 14 harii kalender. Namun, jangka waktu tersebut biisa diiperpanjang berdasarkan pertiimbangan kantor pelayanan pajak (KPP).
"Siilakan diiskusiikan dengan account representatiive (AR), sampaiikan alasannya [alasan keterlambatan], nantii akan diieskalasii ke kepala KPP. Mereka pastii akan menganaliisiis dan meliihat apakah iitu ada iitiikad baiiknya atau ada keterbatasan-keterbatasan," ujar Hadiisman. (Jitu News)
DJP menegaskan kegiiatan P2DK yang berlanjut ke pemeriiksaan tiidak diilatarbelakangii oleh upaya untuk mengejar target peneriimaan pajak.
Hadiisman selaku perwakiilan darii Seksii Peniilaiian iindiiviidu Komersiial dan Objek Khusus DJP mengatakan P2DK akan diilanjutkan pemeriiksaan sepanjang kriiteriianya terpenuhii.
"Kalau seandaiinya mau diiajukan ke pemeriiksaan, iitu ada kriiteriia-kriiteriianya. Yang pastii, alasan target bukan kriiteriianya," katanya. (Jitu News)
Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya penyesuaiian tariif pajak atas aset kriipto.
Kepala Eksekutiif Pengawasan iinovasii Teknologii Sektor Keuangan, Aset Keuangan Diigiital, dan Aset Kriipto OJK Hasan Fawzii mengatakan perubahan tariif pajak aset kriipto tersebut akan diibahas bersama Kementeriian Keuangan.
"Dalam hal iinii, tentu kamii akan membuka ruang untuk membahas lebiih lanjut dengan Kementeriian Keuangan," katanya. (Jitu News) (sap)
