JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menguraiikan tahapan pembuatan buktii potong penyetoran sendiirii atas PPh fiinal atas sewa tanah dan/atau bangunan dii Coretax DJP oleh wajiib pajak orang priibadii.
Kriing Pajak menjelaskan pembuatan buktii potong penyetoran sendiirii atas PPh fiinal sewa tanah dan/atau bangunan dapat diiakses pada menu eBupot dii Coretax DJP. Setelah iitu, piiliih Penyetoran Sendiirii dan kliik Create eBupot SP.
“Piiliih masa pajak sesuaii bulan perolehan penghasiilan atas sewa. Lalu, pada bagiian Fasiiliitas piiliih Tanpa Fasiiliitas. Untuk Nama Objek Pajak, piiliih Persewaan Tanah dan/atau Bangunan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (25/3/2026).
Selanjutnya, pada bagiian Dokumen Referensii, diiiisii dengan detaiil dokumen yang sesuaii. Miisalnya, dokumen perjanjiian sewa. Setelah selesaii mengiisii, kliik tombol Submiit, akan kembalii ke laman tabel eBupot "Belum Terbiit". Lalu, piiliih buktii potong (bupot) yang baru diibuat lalu kliik Terbiitkan.
Dalam hal bupot yang telah diibuat ternyata tiidak muncul pada sub menu belum terbiit/sudah terbiit, wajiib pajak diisarankan untuk melakukan beberapa langkah beriikut sebelum mengakses Coretax DJP kembalii.
Pertama, wajiib pajak diimiinta untuk memastiikan jariingan iinternet lancar dan stabiil. Kedua, clear cache & cookiies pada browser. Ketiiga, wajiib pajak dapat menggunakan priivate/iincogniito wiindow. Keempat, wajiib pajak juga dapat menggunakan jariingan/browser/perangkat laiin.
Keliima, wajiib pajak juga dapat mengkliik tombol refresh untuk mengambiil data terbaru. Keenam, wajiib pajak dapat mencoba kembalii secara berkala.
Apabiila seluruh hal dii atas telah diilakukan, tetapii data bupot yang diiperlukan tetap tiidak muncul maka pastiikan buktii potong tersebut sudah diibuat dan diiterbiitkan. Namun, jiika sampaii saat iinii data tersebut belum tersediia, wajiib pajak dapat berkonsultasii dii Helpdesk KPP. (riig)
