KEBiiJAKAN PAJAK

SP2DK Berlanjut ke Pemeriiksaan, DJP Tegaskan Bukan Karena Kejar Target

Muhamad Wiildan
Kamiis, 15 Agustus 2024 | 13.00 WiiB
SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan, DJP Tegaskan Bukan Karena Kejar Target
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan kegiiatan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang berlanjut ke pemeriiksaan tiidak diilatarbelakangii oleh upaya untuk mengejar target peneriimaan pajak.

Dalam Regular Tax Diiscussiion (RTD) yang diigelar iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), Hadiisman selaku perwakiilan darii Seksii Peniilaiian iindiiviidu Komersiial dan Objek Khusus DJP mengatakan P2DK akan diilanjutkan pemeriiksaan sepanjang kriiteriianya terpenuhii.

"Kalau seandaiinya mau diiajukan ke pemeriiksaan, iitu ada kriiteriia-kriiteriianya. Yang pastii, alasan target bukan kriiteriianya," katanya, diikutiip pada Kamiis (15/8/2024).

Sepertii diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kesiimpulan dan rekomendasii tiindak lanjut darii kegiiatan P2DK diicantumkan dalam laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).

Wajiib pajak akan diiusulkan diiperiiksa jiika LHP2DK menyiimpulkan wajiib pajak tiidak memberiikan penjelasan atas SP2DK, wajiib pajak menyampaiikan yang tiidak sesuaii dengan hasiil peneliitiian, atau wajiib pajak tiidak bersediia menyampaiikan/membetulkan SPT sesuaii dengan hasiil peneliitiian.

LHP2DK juga bakal memuat usulan pemeriiksaan biila wajiib pajak orang priibadii peneriima SP2DK meniinggal duniia, wajiib pajak orang priibadii peneriima SP2DK akan atau telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya, atau wajiib pajak badan peneriima SP2DK telah diibubarkan.

"Alasan-alasan yang tiidak sesuaii dengan aturan perpajakan keciil kemungkiinan untuk terjadii, tetapii jiika iitu muncul mohon klariifiikasii ke kantor pajaknya. Tiidak ada dasar hukumnya fiiskus memasukkan ke pemeriiksaan karena alasan target peneriimaan," ujar Hadiisman.

Sebagaii iinformasii, P2DK merupakan kegiiatan memiinta penjelasan kepada wajiib pajak atas data dan keterangan berdasarkan peneliitiian kepatuhan materiial yang menunjukkan iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban pajak yang belum terpenuhii. Guna melaksanakan kegiiatan iinii, KPP akan terlebiih dahulu mengiiriimkan SP2DK kepada wajiib pajak.

Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, wajiib pajak berkesempatan untuk memberiikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksiimal 14 harii kalender. Penjelasan biisa diisampaiikan secara tatap muka langsung, tatap muka melaluii audiio viisual, atau secara tertuliis. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.