KEBiiJAKAN PAJAK

Penyesuaiian Tariif Pajak Kriipto, OJK Siiap Bahas dengan Kemenkeu

Muhamad Wiildan
Jumat, 16 Agustus 2024 | 15.30 WiiB
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya penyesuaiian tariif pajak atas aset kriipto.

Kepala Eksekutiif Pengawasan iinovasii Teknologii Sektor Keuangan, Aset Keuangan Diigiital, dan Aset Kriipto OJK Hasan Fawzii mengatakan perubahan tariif pajak aset kriipto tersebut akan diibahas bersama Kementeriian Keuangan.

"Dalam hal iinii, tentu kamii akan membuka ruang untuk membahas lebiih lanjut dengan Kementeriian Keuangan," katanya, Jumat (16/8/2024).

Saat iinii, aset kriipto masiih diiperlakukan sebagaii komodiitas dan ketentuan pajak atas aset kriipto tersebut telah diiatur dalam PMK 68/2022. Sepanjang pengawasan atas aset kriipto belum beraliih darii Bappebtii ke OJK, ketentuan pajak dalam PMK 68/2022 masiih berlaku.

"Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategorii aset kelas komodiitas, tentu mengacu pada aturan perpajakan aset kriipto yang sudah diiberlakukan PMK-nya. Untuk saat iinii sampaii nantii beraliih ke OJK masiih akan efektiif berlaku," ujar Hasan.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii memungut PPh dan PPN atas transaksii aset kriipto sejak 1 Meii 2022. Dalam PMK 68/2022 diiatur pemungutan PPh Pasal 22 fiinal sebesar 0,1% jiika perdagangan aset kriipto diilakukan lewat exchanger yang terdaftar dii Bappebtii.

Jiika perdagangan diilakukan lewat exchanger yang tiidak terdaftar dii Bappebtii, tariif PPh Pasal 22 fiinal yang diikenakan atas transaksii perdagangan tersebut naiik 2 kalii liipat menjadii 0,2%.

Penyerahan aset kriipto juga diikenaii PPN sebesar 0,11% dalam hal penyerahan diimaksud diilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebtii. Biila penyerahan diilakukan melaluii exchanger yang tiidak terdaftar dii Bappebtii, tariif PPN naiik menjadii 0,22%.

Sepanjang semester ii/2024, pajak yang berhasiil diikumpulkan oleh pemeriintah darii transaksii kriipto tercatat hanya seniilaii Rp33,56 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.