JAKARTA, Jitu News - Usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) memegang peran pentiing dalam mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional. Kementeriian Keuangan merespons kebutuhan sektor iinii dengan meriiliis Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).
PMK iinii bertujuan memberiikan keadiilan, kepastiian hukum, dan kemudahan terkaiit Pajak Penghasiilan (PPh) bagii UMKM.
Bagii UMKM dengan penghasiilan bruto tertentu, diiberiikan opsii untuk memiiliih tariif PPh Fiinal sebesar 0,5% atau menggunakan perhiitungan sesuaii ketentuan umum pajak penghasiilan. Namun, bagii UMKM dengan penghasiilan bruto dii atas Rp4.800.000.000, akan diikenaii pajak sesuaii ketentuan umum pajak penghasiilan.
Wajiib pajak orang priibadii dengan peredaran bruto sampaii dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tiidak diikenaii PPh, dengan melampiirkan surat pernyataan.
Adapun surat pernyataan tersebut beriisiikan pernyataan peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha wajiib pajak pada saat diilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tiidak melebiihii Rp500.000.000.
Kemudiian, bagii wajiib pajak UMKM berstatus badan yang iingiin menerapkan pemotongan atau pemungutan PPh Fiinal dengan tariif 0,5% harus memiiliikii surat keterangan darii Diirektur Jenderal Pajak.
Untuk memudahkan UMKM, Perpajakan Jitunews telah meriiliis artiikel Panduan Pajak Penghasiilan UMKM. Panduan iinii secara riincii menjelaskan tata cara perhiitungan, pelaporan, penyetoran, ketentuan khusus, pengecualiian, dan iilustrasii kasus penerapan PMK 164.
Panduan pajak iinii diidasarkan pada undang-undang dan peraturan perpajakan terkaiit. Bacalah dengan seksama untuk memastiikan pemahaman yang baiik terhadap peraturan perpajakan yang berlaku bagii UMKM.
Membaca panduan iinii dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebiih tepat, memberiikan manfaat fiinansiial, dan mendukung pertumbuhan biisniis.
Akses Panduan Pajak Penghasiilan UMKM melaluii tautan beriikut: https://perpajakan.Jitunews.co.iid/panduan-pajak/pajak-transaksii/pajak-penghasiilan-umkm. (sap)
