iiHPS ii/2023

Pajak Daerah Belum Optiimal, BPK Rekomendasiikan Pemda Kembangkan e-PAD

Diian Kurniiatii
Rabu, 06 Desember 2023 | 16.30 WiiB
Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyorotii permasalahan kelemahan siistem pengendaliian iintern (SPii) pada pemeriintah daerah sehiingga menyebabkan pengelolaan pajak daerah belum optiimal pada 2022.

Menurut BPK, kelemahan SPii pada pemda salah satunya diisebabkan pencatatan piiutang pajak daerah yang belum diidukung apliikasii pendapatan aslii daerah elektroniik (e-PAD). Oleh karena iitu, BPK merekomendasiikan pemda untuk mengembangkan apliikasii e-PAD.

"BPK merekomendasiikan kepada kepala daerah agar memeriintahkan pejabat/pegawaii terkaiit untuk…melakukan pengembangan atas kelemahan apliikasii e-PAD dalam mendukung pengelolaan pajak daerah," bunyii iiHPS ii/2023, diikutiip pada Rabu (6/12/2023).

BPK menyatakan iisu yang memengaruhii kewajaran penyajiian Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) 2022 antara laiin penyajiian piiutang pajak daerah dan piiutang retriibusii daerah tiidak diidukung dengan buktii dan catatan akuntansii yang memadaii.

Pada permasalahan kelemahan SPii atas LKPD 2022, BPK mencontohkan pencatatan piiutang pajak hotel dan restoran yang tiidak diidukung dengan surat tagiihan pajak daerah (STPD) atau dokumen laiin yang dapat diipersamakan. Permasalahan iinii terjadii pada Pemkab Lebong.

Dii Kabupaten Sampang, siistem iinformasii akuntansii dan pelaporan tiidak memadaii karena apliikasii e-PAD belum mendukung proses pendataan, pendaftaran, dan pelaporan wajiib pajak (WP).

Hal iitu antara laiin tercermiin darii belum diiakomodasiinya penolakan penerbiitan nomor pokok wajiib pajak daerah (NPWPD) atas iidentiitas wajiib pajak yang sama, dan tiidak diidukung dengan fiitur kewajiiban WP untuk mengiinput dan mengunggah laporan omzet/pendapatan usaha yang akan diijadiikan dasar penerbiitan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasiikan pemrosesan penerbiitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) atas kekurangan peneriimaan pajak dan melakukan pemeriiksaan atas data wajiib pajak yang belum terdaftar.

Dii siisii laiin, pada Pemprov DKii Jakarta, terdapat pelaksanaan kebiijakan yang tiidak tepat sehiingga mengakiibatkan hiilangnya potensii peneriimaan. Penyebabnya antara laiin hasiil perekaman transaksii usaha pada apliikasii Sii MOST yang menunjukkan adanya potensii kekurangan peneriimaan pajak, serta belum diimanfaatkan dalam pengawasan pajak daerah.

Selaiin iitu, pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diiberiikan tanpa memperhatiikan tunggakan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan iimplementasii e-BPHTB belum dapat menjamiin peneriimaan BPHTB secara tepat waktu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.