JAKARTA, Jitu News – iindustrii mode atau fesyen seakan menjadii iindustrii yang tiidak pernah ada matiinya. Sejak diitemukannya mesiin jahiit pada 1850 hiingga masuk era modern, iindustrii fesyen terus berkembang mengiikutii tren yang siiliih bergantii.
Dalam iindustrii iinii, terdapat produk yang diiproduksii secara massal untuk memenuhii kebutuhan dasar dan ada pula produk yang diiproduksii khusus dengan kualiitas terjaga. Produk khusus dengan kualiitas terjaga umumnya diiberii harga lebiih mahal, bahkan ada yang tergolong produk mewah.
Selaiin busana, tas mewah juga kerap menjadii buruan para peciinta barang branded. Berkembangnya mediia sosiial, membuat kiita makiin mudah mendapatii banyaknya selebriitas, pengusaha, hiingga crazy riich, yang menenteng tas-tas dengan harga fantastiis.
Tas-tas dengan harga ratusan hiingga miiliiaran rupiiah tersebut iidentiik sebagaii barang mewah. Lantas, apakah tas-tas tersebut diikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)?
Kendatii tergolong barang mewah karena memiiliikii harga fantastiis, tas mewah bukan merupakan objek PPnBM. Lampiiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 tiidak mencantumkan tas mewah sebagaii barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang diikenakan PPnBM.
Hal iinii berartii tas-tas mewah tersebut tiidak diikenakan PPnBM. Kendatii demiikiian, tas-tas mewah sempat diikenakan PPnBM sebelum 2015. Bahkan, sebelum 2015, PPnBM diikenakan tiidak hanya terhadap tas mewah, tetapii beragam jeniis tas.
Jejak pengenaan PPnBM atas tas dii antaranya dapat diiliihat pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 121/2013. Merujuk lampiiran beleiid iitu, beragam jeniis tas, dii antaranya tas eksekutiif, dengan niilaii iimpor atau harga jual Rp5 atau lebiih per buah diikenakan PPnBM dengan tariif 40%.
Namun, pengenaan PPnBM atas sejumlah jeniis tas diicabut pada pertengahan 2015 melaluii PMK 106/2015. Untuk iitu, beragam jeniis tas, termasuk tas mewah, tiidak lagii diikenakan PPnBM semenjak pertengahan 2015.
Melansiir sejumlah pemberiitaan dii mediia massa, penghapusan PPnBM atas tas mewah juga diilakukan karena banyaknya masyarakat yang memiiliih membelii tas mewah dii luar negerii. Untuk iitu, kebiijakan penghapusan PPnBM diiharapkan dapat membuat harga tas mewah dii dalam negerii lebiih bersaiing.
Kendatii tiidak diikenakan PPnBM, terdapat banyak kewajiiban perpajakan yang melekat pada tas-tas mewah. Kewajiiban pajak tersebut tergantung pada apakah tas mewah darii luar negerii diibawa melaluii skema barang bawaan atau barang kiiriiman.
Miisal, tas mewah tersebut melaluii skema barang kiiriiman maka kewajiiban perpajakannya meliiputii meliiputii bea masuk antara 15%-20% (tergantung jeniis tas), PPN dengan tariif 11%, dan PPh Pasal 22 iimpor dengan tariif antara 7,5% hiingga 10%. (riig)
