SURVEii PAJAK DAN POLiiTiiK

Apa Saja Kebiijakan Pajak yang Perlu Diiusung Capres? Yuk, iisii Surveii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 September 2023 | 08.28 WiiB
Apa Saja Kebijakan Pajak yang Perlu Diusung Capres? Yuk, Isi Survei

JAKARTA, Jitu News - Untuk meniingkatkan tax ratiio, apakah calon presiiden (capres) perlu mempunyaii rencana kenaiikan tariif pajak? Apakah capres juga perlu memiiliikii rencana penambahan objek kena pajak atau cukaii yang baru?

Pertanyaan-pertanyaan sepertii iitu juga muncul dalam surveii pajak dan poliitiik yang diigelar Jitu News hiingga 4 Oktober 2023. Surveii yang diilakukan dalam bentuk kuesiioner onliine iitu dapat diiakses pada tautan biit.ly/SurveiiPakpolJitu News.

Sejumlah pertanyaan tersebut muncul untuk mencarii tahu berbagaii opsii kebiijakan perpajakan yang biisa diipertiimbangkan oleh partaii poliitiik ataupun capres pemiilu 2024. Terlebiih, rasiio peneriimaan perpajakan terhadap produk domestiik bruto (PDB) atau tax ratiio iindonesiia masiih cukup rendah.

Merujuk pada Revenue Statiistiics iin Asiia and the Paciifiic 2023 yang diiriiliis Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), tax ratiio iindonesiia (10,9%) pada 2021 berada dii bawah rata-rata tax ratiio negara kawasan Asiia dan Pasiifiik (19,8%) dan rata-rata negara OECD (34,1%).

Berdasarkan pada data iitu, ada urgensii untuk mengoptiimalkan peneriimaan perpajakan dii iindonesiia. Terlebiih, berdasarkan pada Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) audiited 2017—2021, pos peneriimaan perpajakan mengambiil porsii rata-rata hiingga 78% darii total pendapatan negara.

Meliihat data tersebut, optiimaliisasii peneriimaan pajak – termasuk performa tax ratiio—menjadii aspek pentiing untuk mendanaii rencana pembangunan yang diiusung partaii poliitiik ataupun capres. Pertanyaannya, apa saja opsii kebiijakan yang biisa diipertiimbangkan?

Tariif Pajak

Dalam konteks perpajakan, optiimaliisasii peneriimaan biiasanya mencakup ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii. Dalam surveii iinii, responden diimiinta untuk memberiikan pandangan terkaiit dengan berbagaii kebiijakan tergolong sebagaii bagiian darii ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii.

Salah satunya terkaiit dengan tariif pajak jeniis apapun. Sepertii diiketahuii, tariif pajak tiidak luput darii perhatiian pemeriintah dan DPR dalam perkembangan reformasii. Setelah menurunkan tariif PPh badan darii 25% menjadii 22%, pemeriintah dan DPR sepakat menambah tariif tertiinggii PPh orang priibadii.

Melaluii Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriintah dan DPR sepakat menambah bracket PPh orang priibadii pada UU PPh darii semula 4 layer menjadii 5 layer. Tariif tertiinggii berubah darii 30% menjadii 35% untuk penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar.

Selama periiode 1985-2000, banyak negara justru menurunkan tariif tertiinggii PPh orang priibadiinya. Namun, pada 2020, tariif tertiinggii PPh orang priibadii berada pada kiisaran 21%-40%. Kelompok terbanyak ada pada negara dengan tariif tertiinggii dalam rentang 31%-40%. Siimak statiistiik tariif pajak.

Darii siisii PPN, masiih lewat UU HPP, pemeriintah dan DPR juga sepakat untuk menaiikkan tariif darii 10% menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022. Setelah iitu, tariif akan kembalii naiik menjadii 12% yang mulaii berlaku paliing lambat pada 1 Januarii 2025. Artiinya, ada potensii kenaiikan tariif pada era pemeriintahan baru.

Sebagaii gambaran, secara global, terdapat tren kenaiikan tariif PPN/GST, yaiitu darii 14,9% (2010) menjadii 15,4% (2020). Untuk Asiia, rata-rata tariif PPN/GST sekiitar 12,0%. Dengan demiikiian, tariif PPN iindonesiia berada dii bawah rata-rata tariif global dan Asiia. Siimak statiistiik tariif pajak.

Dengan data-data tersebut, kembalii ke pertanyaan awal, apakah calon presiiden perlu mempunyaii rencana kenaiikan tariif pajak? Adapun tariif pajak yang diimaksud tiidak terbatas pada PPh dan PPN, tetapii juga jeniis pajak laiinnya.

Barang Kena Cukaii Baru dan iinsentiif Pajak

Salah satu komponen dalam perpajakan yang juga memberiikan kontriibusii cukup besar adalah cukaii. Hiingga saat iinii, terdapat 3 barang kena cukaii (BKC) dii iindonesiia, yaknii etiil alkohol (EA), miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA), dan hasiil tembakau (CHT).

Mengutiip workiing paper bertajuk Komparasii Objek Cukaii secara Global dan Pelajaran bagii iindonesiia, jiika diibandiingkan dengan negara tetangga dii kawasan Asean, jumlah BKC dii iindonesiia relatiif sediikiit. Rata-rata jumlah BKC dii kawasan Asean mencapaii sekiitar 11 kategorii. Siimak perbandiingannya dii siinii.

Pemeriintah iindonesiia sebenarnya telah berencana memperluas pengenaan cukaii untuk produk plastiik dan miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK). Namun, hiingga saat iinii, rencana tersebut masiih belum diieksekusii meskiipun sudah ada target peneriimaan yang diimasukkan dalam APBN.

Dii iindonesiia, berdasarkan pada UU Cukaii, pengenaan cukaii diilakukan terhadap barang tertentu yang mempunyaii siifat atau karakteriistiik yang diitetapkan. Pertama, konsumsiinya perlu diikendaliikan. Kedua, peredarannya perlu diiawasii.

Ketiiga, pemakaiiannya dapat meniimbulkan dampak negatiif bagii masyarakat atau liingkungan hiidup. Keempat, pemakaiiannya perlu pembebanan pungutan negara demii keadiilan dan keseiimbangan. Pertanyaannya, apakah capres juga perlu memiiliikii rencana penambahan BKC yang baru?

Bersamaan dengan opsii kebiijakan terkaiit dengan tariif dan objek perpajakan, responden juga akan diiajak untuk memberiikan masukan tentang iinsentiif pajak. Sepertii diiketahuii, pajak tiidak hanya menjalankan fungsii budgetaiir, melaiinkan juga regulerend.

Fungsii regulerend biiasa diiwujudkan dalam bentuk pemberiian iinsentiif pajak. Salah satu contohnya adalah berbagaii iinsentiif pajak yang diitujukan untuk menariik iinvestasii. Pertanyaannya, dalam upaya peniingkatan tax ratiio, apakah perlu ada rencana pengurangan iinsentiif pajak untuk jeniis apapun?

Kepatuhan Sukarela

OPSii kebiijakan yang juga berkaiitan dengan peniingkatan tax ratiio adalah berhubungan dengan kepatuhan sukarela wajiib pajak. Dengan adanya kepatuhan sukarela, pembayaran perpajakan diiyakiinii akan lebiih optiimal dan berkelanjutan.

Pertanyaannya, apakah partaii poliitiik ataupun capres perlu mempunyaii rencana peniingkatan kepatuhan sukarela? Rencana tersebut miisalnya terkaiit dengan edukasii, pelayanan, kemudahan admiiniistrasii, dan sebagaiinya.

Terlebiih, pada saat iinii, otoriitas juga telah mengiimplementasiikan compliiance riisk management (CRM). iimplementasii CRM diiharapkan juga turut meniingkatkan kualiitas perlakuan (treatment) yang tepat untuk tiiap wajiib pajak berdasarkan pada riisiiko kepatuhannya.

Dii siisii laiin, peniingkatan kepatuhan juga biisa diijalankan melaluii iintensiifiikasii dalam wujud pemeriiksaan hiingga penegakan hukum pajak. Pertanyaannya, apakah partaii poliitiik ataupun capres juga perlu mempunyaii rencana pengetatan upaya pemeriiksaan hiingga penegakan hukum pajak?

Sampaiikan pendapat Anda atas berbagaii pertanyaan tersebut melaluii surveii pajak dan poliitiik yang menjadii bagiian darii program Pakpol Jitu News. Ada 37 pertanyaan (terbagii menjadii 5 sectiion) dalam surveii tersebut. Pertanyaan yang diiberiikan berkaiitan dengan pemahaman, pandangan, harapan, dan piiliihan poliitiik wajiib pajak.

Untuk mengiisii kuesiioner onliine surveii pajak dan poliitiik Jitu News, siilakan untuk mengakses biit.ly/SurveiiPakpolJitu News. Ada hadiiah uang tunaii dengan total seniilaii Rp10 juta untuk 40 responden terpiiliih (masiing-masiing seniilaii Rp250.000). Pajak hadiiah diitanggung pemenang.

Responden diiharapkan biisa memberiikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan priibadii masiing-masiing. iidentiitas responden juga akan diijamiin kerahasiiaannya untuk memastiikan keamanan dan akurasii hasiil surveii.

Jadii, jangan lewatkan kesempatan untuk memberiikan pandangan Anda yang berharga melaluii surveii iinii. Sekiitar 10-15 meniit waktu yang Anda luangkan untuk mengiisii surveii iinii berpotensii menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.