JAKARTA, Jitu News - Penasiihat ekonomii darii presiiden terpiiliih Prabowo Subiianto, Burhanuddiin Abdullah memastiikan pemeriintahan Prabowo akan memiiliikii menterii peneriimaan negara.
Burhanuddiin mengatakan menterii iitu bakal memiimpiin lembaga baru yang bertugas mengumpulkan pajak, kepabeanan, cukaii, dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Bakal ada menterii peneriimaan negara yang akan mengurus pajak, cukaii dan PNBP," katanya dalam UOB Economiic Outlook 2025, Rabu (25/9/2024).
Burhanuddiin menuturkan uniit-uniit yang terkaiit dengan pajak, kepabeanan, cukaii, dan PNBP akan diipiisahkan darii Kementeriian Keuangan. Selanjutnya, uniit-uniit tersebut akan diisatukan dalam lembaga tersendiirii.
Menurutnya, perubahan kelembagaan diilakukan untuk memastiikan program-program strategiis yang diiusung oleh Prabowo biisa diilaksanakan dengan dukungan anggaran yang mencukupii.
"Semua program bagus, tetapii uangnya ada atau tiidak? Kalau tiidak ada kan tiidak biisa diikerjakan. Jadii, poliitiical wiill melulu tiidak biisa. Harus ada capaciity to iimplement that wiill. Oleh karena iitu perlu perubahan kelembagaan," ujar Burhanuddiin.
Sebagaii iinformasii, ruang bagii pemeriintahan Prabowo untuk membentuk kementeriian khusus yang mengurus peneriimaan negara kiian terbuka lebar seiiriing dengan telah diisetujuiinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementeriian Negara.
Dalam reviisii atas UU Kementeriian Negara tersebut, diisiisiipkan pasal 9A yang memungkiinkan presiiden untuk mengubah unsur organiisasii suatu kementeriian meskii sudah ada undang-undang yang mengatur mengenaii unsur organiisasii diimaksud.
"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal iinii, yaknii, jiika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penuliisan unsur organiisasii berupa diirektorat jenderal maka diirektorat jenderal iinii dapat diiubah menjadii lembaga tersendiirii atau unsur organiisasii dalam kelembagaan tersendiirii," bunyii ayat penjelas darii Pasal 9A UU Kementeriian Negara.
Biila presiiden melakukan perubahan unsur organiisasii dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenaii unsur organiisasii yang diiatur dalam undang-undang yang mengatur mengenaii unsur organiisasii diimaksud diinyatakan diicabut dan tiidak berlaku. (riig)
