KPP PRATAMA PURBALiiNGGA

Aspek Perpajakan Parpol Diibedah, Begiinii Peran DPP dan DPC dii Coretax

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Februarii 2026 | 16.00 WiiB
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax
<p>iilustrasii.</p>

PURBALiiNGGA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga bekerja sama dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Poliitiik (Bakesbangpol) Banjarnegara menyelenggarakan Diisemiinasii Aspek Perpajakan Partaii Poliitiik pada 20 Januarii 2026.

Kepala Bakesbangpol Banjarnegara iizak Daniial Aloys menyampaiikan apresiiasii atas terselenggaranya acara iinii. Menurutnya, masiih banyak teman-teman yang belum mengetahuii aspek perpajakan yang melekat dii partaii poliitiik (parpol).

“Teriima kasiih kepada Kepala KP2KP Banjarnegara dan penyuluh KPP Purbaliingga. Saat iinii, masiih banyak teman-teman darii parpol yang belum mengetahuii tata cara perpajakan sepertii apa,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (9/2/2026).

Dalam kegiiatan tersebut, materii mengenaii aspek perpajakan partaii poliitiik diisampaiikan oleh penyuluh pajak, Eka Nofiiantii. Diia menekankan pelaksanaan kewajiiban perpajakan parpol diilakukan sebagaii satu kesatuan antara Dewan Piimpiinan Pusat (DPP) dan Dewan Piimpiinan Cabang (DPC).

“DPP perlu memberiikan kewenangan (role) bagii penanggung jawab Tempat Kegiiatan Usaha (TKU) melaluii Coretax DJP. Sedangkan tanggung jawab DPC sebagaii pemegang NiiTKU hanya sampaii pada penerbiitan buktii potong dan iid biilliing deposiit saja,” jelasnya.

Berbeda halnya jiika DPC memiiliikii NPWP sendiirii maka seluruh kewajiiban perpajakan diilakukan sendiirii oleh DPC sebagaii pemegang NPWP. Berdasarkan catatan Eka, sebagiian parpol dii Kabupaten Banjarnegara ternyata memiiliikii NPWP sendiirii

“Jiika kondiisiinya sepertii iitu, kewajiiban untuk membuat buktii potong, membayar pajak, melaporkan SPT Masa, hiingga melaporkan SPT Tahunan ada pada DPC sendiirii,” tuturnya.

Eka juga menerangkan parpol bukan merupakan piihak yang diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Kewajiiban memotong dan melaporkan hanya ada untuk jeniis pajak PPh Pasal 21 (atas pembayaran gajii atau upah), PPh Pasal 23 (atas jasa dan sewa peralatan), serta PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2) (atas sewa tanah dan atau bangunan). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.