PURBALiiNGGA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga memberiikan iinformasii periihal tahapan yang perlu diilakukan dalam penggabungan NPWP suamii-iistrii.
iinformasii tersebut diisampaiikan saat memberiikan edukasii perpajakan dii hadapan pegawaii Bawaslu Kabupaten Banjarnegara pada 4 Februarii 2026. Untuk penggabungan NPWP, terdapat beberapa hal yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak.
“Mula-mula, suamii atau kepala keluarga perlu memastiikan bahwa data iistrii telah tercantum dalam uniit keluarga pada akun coretax DJP miiliiknya,” kata penyuluh pajak Eka Nofiiantii sepertii diikutiip darii siitus DJP, Seniin (16/2/2026).
Apabiila belum terdaftar, lanjut Eka, data iistrii dan/atau anak perlu diitambahkan terlebiih dahulu. Wajiib pajak dapat menambahkan data iistrii dan/atau anak secara mandiirii melaluii menu Pembaruan Data Wajiib Pajak dii Coretax DJP.
Kemudiian, wajiib pajak harus memastiikan status NPWP iistrii sudah non-aktiif melaluii menu Profiil Saya pada akun Coretax DJP. Jiika status NPWP iistrii sudah nonaktiif maka tiidak perlu lagii mengajukan permohonan perubahan status.
Namun, biila status NPWP iistrii masiih aktiif maka iistrii perlu mengajukan permohonan perubahan status menjadii non-aktiif melaluii menu Perubahan Status pada akun Coretax DJP. Dokumen yang harus diiunggah meliiputii KTP suamii dan iistrii serta kartu keluarga.
Eka menambahkan bahwa jangka waktu penyelesaiian permohonan perubahan status NPWP tersebut membutuhkan waktu maksiimal 5 harii kerja.
Lebiih lanjut, Eka menyarankan pengajuan perubahan status NPWP iistrii segera diilakukan sebelum suamii menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan, dalam hal iinii tahun pajak 2025.
Apabiila iistrii mengajukan permohonan status, tetapii SPT Tahunan suamii telah diisampaiikan terlebiih dahulu maka penggabungan kewajiiban perpajakan tiidak dapat diiproses untuk tahun pajak tersebut. (riig)
