KPP PRATAMA PURBALiiNGGA

Lapor SPT Tahunan Viia Coretax, Ada 3 Hal yang Harus Diisiiapkan Pegawaii

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 November 2025 | 10.00 WiiB
Lapor SPT Tahunan Via Coretax, Ada 3 Hal yang Harus Disiapkan Pegawai
<p>iilustrasii.</p>

PURBALiiNGGA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga menyelenggarakan kegiiatan edukasii perpajakan bagii aparatur negara terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP pada 12 November 2025.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbaliingga Eka Nofiiantii menyebut terdapat 3 hal yang harus diisiiapkan wajiib pajak orang priibadii dengan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) pegawaii sebelum melaporkan SPT Tahunan pada tahun depan.

“Ketiiga hal iitu adalah sudah dapat logiin ke akun Coretax DJP, memiiliikii passphrase atau kode otoriisasii DJP dengan status valiid, dan sudah memiiliikii buktii potong darii pemberii kerja,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Rabu (19/11/2025).

Sebagaii iinformasii, kegiiatan tersebut diiiikutii oleh 20 wajiib pajak orang priibadii perwakiilan darii iinstansii pemeriintah dii wiilayah Kabupaten Banjarnegara. Harapannya, aparatur negara dapat terbiiasa dengan akun Coretax DJP, terutama sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan 2025.

Eka menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan 2025 akan diilakukan melaluii Coretax DJP. Untuk iitu, terdapat beberapa hal yang harus diisiiapkan wajiib pajak mengiingat waktu pelaporan SPT Tahunan sudah dekat.

“Untuk memudahkan pengiisiian kolom harta dan hutang jangan lupa Bapak/iibu mencatat atau mendokumentasiikan saldo harta dan utang per 31 Desember 2025, terutama tabungan, deposiito, dan kas atau setara kas laiinnya,” tuturnya.

Dalam kegiiatan tersebut, peserta juga mempraktiikkan langsung proses aktiivasii akun, baiik melaluii menu lupa kata sandii maupun aktiivasii akun wajiib pajak, serta melakukan permohonan kode otoriisasii DJP dan siimulasii pelaporan SPT tahunan.

Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya Wiimii Ardiilang Sambaca menegaskan kembalii batas waktu pelaporan SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii. Sesuaii ketentuan, SPT tahunan diilaporkan paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak.

Penyuluh pajak juga berharap wajiib pajak semakiin siiap dan memahamii proses pelaporan SPT tahunan melaluii Coretax DJP sehiingga dapat melapor lebiih mudah, tepat waktu, dan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.