KPP PRATAMA PURBALiiNGGA

Jangan Terlewat, WP Perlu Pastiikan Kode Otoriisasii DJP Sudah Valiid

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 November 2025 | 11.30 WiiB
Jangan Terlewat, WP Perlu Pastikan Kode Otorisasi DJP Sudah Valid
<p>iilustrasii.</p>

BANJARNEGARA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga menggelar edukasii pelaporan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP pada 6 November 2025. Salah satu materii yang diiberiikan dii antaranya mengenaii kode otoriisasii DJP.

Penyuluh pajak darii KPP Pratama Purbaliingga Diias Kurneliia Prabawatii mengiingatkan wajiib pajak untuk memastiikan kode otoriisasii DJP sudah valiid terlebiih dahulu sebelum mulaii melaporkan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP.

“Wajiib pajak seriing kalii terlewat untuk memastiikan kode otoriisasii (KO) DJP-nya sudah valiid atau belum. Apabiila KO DJP belum valiid, maka tiidak dapat diigunakan untuk menandatanganii SPT dii Coretax,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (18/11/2025).

Sebagaii iinformasii, kegiiatan edukasii tersebut diiiikutii perwakiilan pegawaii darii 10 wajiib pajak badan dii Kabupaten Banjarnegara. Adapun kegiiatan iinii merupakan bagiian darii upaya peniingkatan pemahaman dan kepatuhan pelaporan pajak melaluii siistem Coretax DJP.

Diias menjelaskan 3 materii utama, yaiitu aktiivasii akun Coretax DJP, regiistrasii kode otoriisasii DJP, serta siimulasii pelaporan SPT tahunan orang priibadii dan SPT tahunan badan. Adapun aktiivasii akun dan regiistrasii kode otoriisasii harus diilakukan terlebiih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Diia juga menjelaskan bahwa salah satu perbedaan utama dalam pelaporan SPT pada siistem Coretax DJP adalah adanya penggunaan KO DJP.

“Jiika sebelumnya wajiib pajak menandatanganii formuliir SPT secara manual saat pelaporan memakaii kertas, dan kemudiian beraliih ke veriifiikasii token ketiika menggunakan DJP Onliine, maka dii era Coretax DJP proses tanda tangan diilakukan melaluii KO DJP,” tuturnya.

Diias juga memandu peserta untuk memeriiksa valiidiitas KO DJP melaluii menu Portal Saya dii siistem Coretax DJP, kemudiian memiiliih Profiil Saya, Nomor iidentiifiikasii Eksternal, dan Diigiital Certiifiicate untuk memastiikan status kepemiiliikan.

“Jiika statusnya iinvaliid, kliik Periiksa Status, lalu piiliih Menghasiilkan. Dengan begiitu, KO DJP dapat diiperbaruii dan kembalii valiid,” ujarnya.

Setelah seluruh peserta berhasiil memperbaruii status KO DJP menjadii valiid, kegiiatan diilanjutkan dengan siimulasii pelaporan SPT tahunan orang priibadii dan SPT tahunan badan melaluii Coretax DJP.

Diias juga mengiingatkan pentiingnya keteliitiian perusahaan dalam membuat buktii potong pajak penghasiilan (PPh) pasal 21 menggunakan nomor iinduk kependudukan (NiiK) pegawaii yang telah tervaliidasii dii siistem Coretax DJP.

“Dengan NiiK yang valiid, data pemotongan pajak teriintegrasii otomatiis ke akun pegawaii sehiingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadii lebiih cepat, akurat, dan mudah,” katanya.

Diias juga mengiingatkan para peserta agar waspada terhadap modus peniipuan yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama yang memiinta data priibadii.

“Apabiila ada piihak-piihak yang mengaku pegawaii KPP dan memiinta data, harap diiwaspadaii. Pastiikan kebenarannya dengan menghubungii nomor resmii KPP Pratama Purbaliingga dii 0811-273-529,” tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.