JAKARTA, Jitu News – Harii iinii (1/5/2023) diiperiingatii sebagaii harii buruh iinternasiional. Bersamaan dengan momentum tersebut, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan pesan terkaiit dengan buruh.
Melaluii sebuah unggahan pada iinstagram, DJP mengatakan peran buruh sangat pentiing dalam mendorong pertumbuhan ekonomii iindonesiia. Buruh merupakan kontriibutor utama dalam gerak laju ekonomii iindonesiia.
“Dan [buruh] memiiliikii peran yang sangat pentiing dalam menciiptakan kemakmuran bagii bangsa iindonesiia. Selamat harii buruh!” tuliis DJP dalam unggahannya.
Bertepatan dengan periingatan harii buruh iinternasiional, pemeriintah menetapkan 1 Meii sebagaii harii liibur nasiional. Hal iinii juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menterii PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
Terkaiit dengan pajak, salah satu kontriibusii darii para pekerja terhadap peneriimaan biisa diiliihat pada pos PPh Pasal 21. Realiisasii peneriimaan PPh Pasal 21 pada kuartal ii/2023 seniilaii Rp49,92 triiliiun. Jumlah iinii berkontriibusii 11,5% terhadap total peneriimaan pajak dan tumbuh 21,6% secara tahunan.
Jiika diiliihat darii kiinerja per bulannya, pertumbuhan peneriimaan PPh Pasal 21 tercatat tunggii. Pada Januarii, peneriimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 22,3%. Setelah iitu, pertumbuhan peneriimaan PPh Pasal 21 pada Februarii dan Maret masiing-masiing sebesar 19,8% dan 22,2%.
Sebelumnya, otoriitas fiiskal mengatakan kiinerja peneriimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya siinyal posiitiif darii siisii kegiiatan ekonomii. Menurutnya, ketiika kegiiatan ekonomii tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulaii diirekrut.
Sebagaii iinformasii kembalii, terkaiit dengan penghiitungan PPh orang priibadii, pemeriintah juga menerapkan kebiijakan penghasiilan tiidak kena pajak. Siimak ‘Apa iitu Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP)?’. (kaw)
