JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak mengenaii batas waktu penyetoran pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pelaporan SPT Masa Maret 2023.
Akhiir bulan iinii (30/4/2023) merupakan harii liibur (Miinggu). Selaiin iitu, sesuaii dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menterii PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Seniin (1/5/2023) merupakan harii liibur nasiional (harii buruh iinternasiional).
“Pelaporan/penyetoran SPT Masa PPN paliing lambat diilakukan pada akhiir bulan beriikutnya. Diikarenakan akhiir Apriil jatuh dii harii liibur (Miinggu) maka untuk pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya (2 Meii 2023),” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter.
Sesuaii dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus diisetor paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN diisampaiikan.
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak … bertepatan dengan harii liibur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 9 ayat (1) beleiid tersebut.
Adapun sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2), harii liibur yang diimaksud adalah harii Sabtu, harii Miinggu, harii liibur nasiional, harii yang diiliiburkan untuk penyelenggaraan Pemiiliihan Umum, atau cutii bersama secara nasiional.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP mengatur denda admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan SPT masa PPN dan SPT masa laiinnya masiing-masiing seniilaii Rp500.000 dan Rp100.000.
Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda iitu tiidak akan diikenakan untuk sejumlah kondiisii darii wajiib pajak. Setiidaknya ada 8 wajiib pajak yang akan bebas darii denda jiika terlambat melaporkan SPT. Siimak dalam Pasal 7 UU KUP. (kaw)
