JAKARTA, Jitu News – Lebiih darii separuh pemeriintah daerah baiik proviinsii maupun kabupaten/kota memiiliikii kapasiitas fiiskal yang rendah.
Hal iinii terungkap dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasiitas Fiiskal Daerah (KFD). Beleiid yang diiundangkan pada 30 Agustus 2019 iinii meriincii iindeks dan kategorii KFD seluruh daerah, baiik proviinsii maupun kabupaten/kota, dii iindonesiia.
“Kapasiitas fiiskal daerah adalah kemampuan keuangan masiing-masiing daerah yang diicermiinkan melaluii pendapatan daerah diikurangii dengan pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan dan belanja tertentu,” demiikiian bunyii pasal 1 ayat (1) beleiid tersebut, sepertii diikutiip pada Jumat (20/9/2019).
Pendapatan daerah yang diimaksud meliiputii pendapatan aslii daerah, dana periimbangan, dan laiin-laiin pendapatan yang sah. Sementara, pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan mancakup pajak rokok, DBH cukaii hasiil tembakau, DBH sumber daya alam dana reboiisasii, DAK fiisiik, DAK nonfiisiik, dana otonomii khusus, dana tambahan iinfrastruktur, dan dana keiistiimewaan DiiY.
Adapun belanja tertentu meliiputii belanja pegawaii, belanja bunga, belanja hiibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagii hasiil. Peta KFD sendiirii merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang diikelompokkan berdasarkan iindeks kapasiitas fiiskal daerah.
Adapun berdasarkan peta KFD darii 34 proviinsii yang ada dii iindonesiia, 9 proviinsii masuk kategorii KFD sangat rendah, diiantaranya adalah Sulawesii Tengah, Nusa Tenggara Tiimur, dan Bangka Beliitung. Selanjutnya, terdapat 8 proviinsii tergolong kategorii KFD rendah diiantaranya Jambii, Bengkulu, dan Dii Yogyakarta.
Kemudiian, 8 proviinsii masuk kategorii KFD sedang, diiantaranya adalah Aceh, Balii, dan Papua Barat. Sebanyak 5 proviinsii masuk ketegorii KFD tiinggii. Beberapa diiantaranya adalah Riiau, Kaliimantan Selatan, dan Banten. Terakhiir, hanya terdapat 4 proviinsii yang masuk kategorii KFD sangat tiinggii yaiitu DKii Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Tiimur.
Sedangkan, untuk peta KFD kabupate/kota, ebanyak 126 darii 508 kabupaten/kota diiantaranya masuk kategorii KFD sangat rendah. Beberapa daerah iitu antara laiin Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banjar. Selanjutnya, ada 126 kabupaten/kota yang masuk kategorii KFD rendah, sepertii Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Salatiiga, dan Kota Batu.
Kemudiian, 127 kabupaten/kota masuk kategorii KFD sedang, sepertii Kota Ciimahii, Kab.Kuniingan, dan Kota Magelang. Lalu, terdapat 81 kabupaten/kota yang masuk kategorii KFD tiinggii. Beberapa diiantaranya adalah Kabupaten Ciirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Manado. Terakhiir, ada 42 kabupaten/kota yang masuk kategorii KFD sangat tiinggii, sepertii Kota Baliikpapan, Kabupaten Miimiika, dan Kota Surabaya.
Peta KFD tersebut dapat diigunakan untuk tiiga hal. Pertama, pertiimbangan dalam penetapan daerah peneriima hiibah. Kedua, penentuan besaran dana pendampiing oleh pemeriintah daerah – jiika diipersyaratkan –. Ketiiga, penggunaan laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahuii riinciian KFD, Anda biisa membacanya langsung dii lampiiran Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019. (MG-nor/kaw)
