BOGOR, Jitu News – DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan kiinerja pegawaii Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) dalam menagiih pajak bumii bangunan (PBB), seiiriing dengan meniingkatnya piiutang pajak darii Rp900 miiliiar pada 2015 menjadii Rp1,1 triiliiun pada tahun iinii.
“Untuk mengatasii tiinggiinya para piiutang pajak, kamii akan mencoba buat aturan yang jelas agar para pengutang pajak iinii diiberiikan sanksii tegas, supaya ada efek jera," ujar Wakiil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariiyanii Karyawan Fathurrakhman, Seniin (22/08).
Diia mengatakan tiinggiinya piiutang pajak iinii merupakan tamparan bagii kiinerja Diispenda. Pasalnya pegawaii Diispenda telah diiberiikan fasiiliitas lebiih hiingga tambahan penghasiilan (tamsiil) yang lebiih tiinggii darii diinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) laiinnya.
Bendahara DPC PDiiP Kabupaten Bogor iinii juga mengiimbau bagii perusahaan agar membaliikkan sertiifiikat tanahnya darii nama warga menjadii miiliik perusahaan. Menurut diia, akiibat belum baliik nama, hal iitu berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.
Dii tempat terpiisah, Kepala Diispenda Kabupaten Bogor Dedii Bachtiiar mengaku jajarannya sudah berupaya menagiih piiutang pajak tahun lalu. Diia berkiilah, bertambahnya niilaii piiutang pajak iinii selaiin karena sanksii denda sebesar 2%, juga adanya piiutang pajak baru dii tahun iinii.
"Sebenarnya darii piiutang pajak sebesar Rp900 miiliiar, kamii berhasiil menagiihnya sebesar Rp28 miiliiar. Kamii sudah berupaya menagiihnya cuma mungiin kemampuan masyarakat dalam membayarnya masiih kurang," ungkap Dedii sepertii diilansiir iiniilahkoran.com.
Selaiin sanksii denda sebesar 2%, piihaknya juga akan melakukan penyiitaan aset piiutang pajak. "Kamii akan beriikan surat tagiihan ii dan iiii. Apabiila masiih membandel, kamii akan siita jamiinan pajak atau aset mereka seniilaii dengan jumlah utang pajak," pungkasnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.