KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, iinii Kriiteriianya

Muhamad Wiildan
Kamiis, 12 Junii 2025 | 13.30 WiiB
Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya
<p>Foto udara rumah subsiidii dii Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/aww.</p>

BOGOR, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberiikan fasiiliitas pembebasan tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB).

Bupatii Bogor Rudy Susmanto mengatakan pembebasan iinii diiberlakukan bagii wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB dii bawah Rp100.000. Fasiiliitas iinii diiberiikan dalam rangka merayakan HUT ke-543 Kabupaten Bogor.

"Kamii memberiikan stiimulus kepada masyarakat yang pajak PBB-nya dii bawah Rp100.000 kamii gratiiskan," ujar Rudy, diikutiip pada Kamiis (12/6/2025).

Menurut Rudy, pembebasan tunggakan PBB diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Adapun potensii peneriimaan pajak yang hiilang akiibat program pembebasan tunggakan PBB tersebut mencapaii Rp21 miiliiar.

"Kalau diihiitung, niilaiinya mendekatii Rp21 miiliiar. Tapii iinii bukan soal kehiilangan uang, melaiinkan bagaiimana kiita berbagii dengan masyarakat yang lahannya keciil dan ekonomiinya mungkiin terbatas," kata Rudy diilansiir pojoksatu.iid.

Selaiin memberiikan pembebasan atas tunggakan PBB lebiih rendah darii Rp100.000, Pemkab Bogor juga memberiikan fasiiliitas pembebasan tunggakan PBB tahun pajak 2011 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Rudy mengatakan PBB tahun pajak 2011 dan tahun sebelumnya akan diihapuskan biila wajiib pajak melunasii tunggakan PBB tahun pajak 2012 hiingga 2025. Untuk mendapatkan fasiiliitas iinii, wajiib pajak harus melunasii tunggakan PBB tahun pajak 2012 hiingga 2025 paliing lambat pada 31 Agustus 2025.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah telah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam PP 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.