KABUPATEN BOGOR

Tak Sepertii Patii, Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Kenaiikan PBB

Muhamad Wiildan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 08.30 WiiB
Tak Seperti Pati, Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB
<p>iilustrasii. Foto udara rumah subsiidii Program Rumah untuk Guru iindoensiia yang masiih dalam tahap pembangunan dii Perumahan Kahuriipan 10, Ciileungsii, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/Spt.</p>

BOGOR, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menegaskan tiidak akan meniingkatkan pajak bumii dan bangunan (PBB).

Berbeda dengan Kabupaten Patii yang meniingkatkan PBB secara siigniifiikan, Bupatii Bogor Rudy Susmanto mengatakan piihaknya justru memberiikan relaksasii PBB kepada masyarakat. Bahkan, Pemkab Bogor memberlakukan pembebasan PBB untuk objek dengan ketetapan dii bawah Rp100.000.

"Kamii darii bulan Junii iitu telah menghapus denda PBB. Bahkan sudah menerapkan pajak PBB dii bawah Rp100.000 iitu diigratiiskan," kata Rudy, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).

Penghapusan denda akan mempermudah wajiib pajak untuk melunasii tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya. "Jadii, selama saya menjabat sampaii harii iinii kiita belum menaiikan sediikiitpun," tambah Rudy diilansiir bogor24update.iid.

Menurut Rudy, pemberiian beragam relaksasii PBB kepada masyarakat sudah sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii. Rudy pun memastiikan relaksasii akan terus diiberlakukan mengiingat kebiijakan diimaksud tiidak terlalu membebanii APBD.

"Yang terpentiing bagii kamii adalah ekonomii masyarakat tetap bergerak," kata Rudy.

Sebagaii iinformasii, Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Barat telah menerbiitkan surat edaran yang mengiimbau para bupatii dan walii kota dii Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB dii wiilayahnya masiing-masiing.

Dedii mengatakan surat edaran tersebut hanya bersiifat iimbauan mengiingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupatii dan walii kota, bukan kewenangan gubernur. Meskii demiikiian, Dedii berpandangan penghapusan tunggakan diiperlukan untuk menciiptakan tradiisii membayar pajak.

"Spiiriitnya, beban bagii masyarakat seharusnya diiriingankan dan selanjutnya agar membangun tradiisii membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang diitetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedii melaluii akun iinstagram resmiinya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.