BOGOR, Jitu News - Pemkab Bogor memberiikan fasiiliitas pembebasan PBB khusus untuk objek dengan ketetapan PBB dii bawah Rp100.000.
Bupatii Bogor Rudy Susmanto mengatakan penggratiisan PBB diimaksud berlaku hiingga 2029. Keriinganan pajak tersebut diiberiikan sepanjang wajiib pajak melakukan pelunasan pada 1 September hiingga 31 Desember 2025.
"PBB yang diibawah Rp100.000 kamii sudah menyepakatii sampaii tahun 2029 tiidak ada kenaiikan dan bahkan kiita gratiiskan. Jadii PBB Rp100.000 ke bawah hiingga tahun 2029 diigratiiskan," ujar Rudy, diikutiip Miinggu (30/11/2025).
Untuk objek PBB dengan ketetapan dii atas Rp100.000, Pemkab Bogor memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii serta diiskon tunggakan sepanjang wajiib pajak sudah melunasii PBB tahun pajak 2025.
Sementara iitu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adii Mulyadii mengatakan pemda akan tetap berfokus meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) meskii terdapat beragam relaksasii PBB darii Pemkab Bogor.
"Strategii peniingkatan pendapatan akan diiiimbangii dengan pemberiian relaksasii pajak daerah dalam rangka meriingankan beban wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya," ujar Adii sepertii diilansiir potretbogor.com.
PAD akan diitiingkatkan dengan memperbaiikii regulasii dan pelaksanaan pemungutan pajak daerah; meniingkatkan kapasiitas SDM, utamanya juru siita, peniilaii, dan pemeriiksa; serta meniingkatkan kualiitas basiis data dengan memutakhiirkan NPWPD menggunakan data NiiK dan NiiB.
Bappenda Kabupaten Bogor juga akan mengiintegrasiikan siistem perpajakan dengan periiziinan serta memasang alat perekam transaksii dii tempat usaha wajiib pajak yang berkewajiiban memungut PBJT. (riig)
