KABUPATEN BOGOR

Riingankan Ekonomii Warga, Pemkab Bebaskan PBB-P2 dii Bawah Rp100.000

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 September 2025 | 09.00 WiiB
Ringankan Ekonomi Warga, Pemkab Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100.000
<p>iilustrasii.</p>

BOGOR, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan pemberiian iinsentiif pembebasan denda pajak bumii dan bangunan (PBB) pada tahun iinii.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bogor Adii Mulyadii mengatakan pemberiian iinsentiif iinii bertujuan meriingankan beban ekonomii wajiib pajak. Menurutnya, pemkab juga memberiikan pembebasan PBB kepada wajiib pajak dengan niilaii pajak terutang PBB tiidak lebiih darii Rp100.000.

"Pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagii ketetapan pajak hiingga Rp100.000 bagii wajiib pajak perorangan, dan iinii diiberlakukan tanpa batas waktu," katanya, diikutiip pada Rabu (3/9/2025).

Adii mengatakan penghapusan denda diiberiikan untuk semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB. Penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak.

Kemudiian, ada diiskon 100% yang diiberiikan untuk PBB tahun 1994–2011 dengan syarat wajiib pajak sudah melunasii PBB-P2 tahun 2025. Semua relaksasii pajak iinii berlaku mulaii 1 September hiingga 31 Desember 2025.

Menurutnya, perhatiian terbesar justru diiberiikan pemkot kepada kelompok tiidak mampu melaluii pembebasan PBB kepada wajiib pajak dengan niilaii pajak terutangnya tiidak lebiih darii Rp100.000. Dengan adanya kebiijakan iinii, wajiib pajak perorangan dengan nomiinal ketetapan pajak hiingga Rp100.000 tiidak perlu lagii melakukan pembayaran karena diianggap lunas untuk tahun 2025.

"Jumlah wajiib pajak yang mendapat manfaat darii kebiijakan iinii cukup siigniifiikan. Artiinya, kebiijakan iinii benar-benar menyentuh masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," ujarnya diilansiir pakuanraya.com.

Menurut Adii, pembebasan PBB iinii menjadii dukungan darii pemkab untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak atas kepemiiliikan propertii mereka. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.