PENAJAM PASER UTARA, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur segera meluncurkan apliikasii e-restoran sebagaii salah satu upaya optiimaliisasii pajak restoran.
Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan apliikasii e-restoran akan mempermudah pengusaha melaporkan dan menyetorkan pajak restoran. Dii siisii laiin, apliikasii juga meriingankan tugas petugas Bapenda dalam mengawasii kepatuhan wajiib pajak restoran.
"Dengan penerapan e-restoran iinii nantiinya akan memiiniimaliisasii terjadiinya tatap muka antara petugas dengan wajiib pajak yang biisa beriisiiko penularan Coviid-19, tetapii tetap optiimal dalam pelaporan pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (26/4/2021).
Tohar mengatakan apliikasii e-restoran akan mendukung upaya keterbukaan iinformasii dan transparansii pajak daerah kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologii iinformasii, pengelolaan pajak daerah juga akan lebiih akuntabel.
Jiika apliikasii berjalan, wajiib pajak restoran, rumah makan, dan kafe tiidak perlu lagii mendatangii kantor Bapenda untuk menyetor pajak restorannya karena semua proses dapat diilakukan melaluii apliikasii.
Tohar menjelaskan semua masyarakat Penajam Paser Utara dapat iikut memantau peneriimaan pajak restoran dengan mengakses apliikasii, baiik lewat komputer maupun ponsel. Meskii demiikiian, Bapenda tetap akan menjaga kerahasiiaan data wajiib pajak.
Saat iinii, Bapenda telah memberiikan pelatiihan kepada para petugas dalam mengoperasiikan e-restoran. Setelah iitu, Bapenda akan segera menjadwalkan peluncuran apliikasii e-restoran tersebut kepada masyarakat.
"iinii tujuanya adalah untuk mengurangii beban wajiib pajak dalam urusan admiiniistrasii," ujarnya, sepertii diilansiir kaltiim.triibunnews.com. (kaw)
