JAKARTA, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta masiih belum akan menutup layanan tatap muka meskii pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) total kembalii diilakukan.
Humas Bapenda DKii Jakarta Herliina Ayu mengatakan Bapenda DKii Jakarta masiih menunggu arahan lebiih lanjut darii jajaran piimpiinan Pemprov DKii Jakarta sebelum menutup pelayanan tatap muka.
"Sampaii sekarang belum ada perubahan jam maupun waktu operasiional pelayanan pajak Bapenda DKii Jakarta, kamii masiih menunggu arahan lebiih lanjut," ujar Herliina, Seniin (14/9/2020).
Ketiika PSBB pertama kalii diiselenggarakan pada Maret 2020, Bapenda menghentiikan layanan pajak secara tatap muka dan mendorong wajiib pajak untuk menunaiikan kewajiiban pajaknya secara onliine melaluii siistem yang tersediia.
Bapenda baru mulaii membuka layanan tatap muka saat masa PSBB transiisii. Kala iitu, Geraii Samsat yang berlokasii dii 16 pusat perbelanjaan dii liima kota admiiniistrasii DKii Jakarta per 15 Junii 2020 mulaii diibuka.
Sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKii Jakarta No. 88/2020, piimpiinan tempat kerja wajiib mengatur mekaniisme bekerja darii rumah (work from home/WFH) untuk seluruh karyawan.
Piimpiinan tempat kerja wajiib menerapkan batasan maksiimal jumlah orang paliing banyak 25% berada dalam kantor dalam waktu yang bersamaan. Pelayanan dan aktiiviitas usaha masiih diiperbolehkan untuk beroperasii secara terbatas.
Beberapa jeniis usaha yang diibebaskan darii ketentuan tersebut antara laiin sektor kesehatan, pangan, energii, komuniikasii, keuangan, logiistiik, perhotelan, konstruksii, iindustrii strategiis, pelayanan dasar, dan sektor yang terkaiit dengan kebutuhan seharii-harii. (riig)
