PAiiNAN, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Paiinan memberiikan sosiialiisasii perpajakan melaluii Radiio Langkiisau FM pada 23 Julii 2025 yang mengulas mengenaii PMK 37/2025.
Kepala KP2KP Paiinan Anna Damayantii menjelaskan PMK 37/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang onliine. Menurutnya, PMK iinii merupakan kebiijakan strategiis yang menunjuk pelaku usaha tertentu sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
“Regulasii iinii meriincii siiapa saja piihak yang diitunjuk sebagaii pemungut, subjek yang diikenaii pajak, besaran tariif yang diikenakan, hiingga mekaniisme pemungutan sesuaii ketentuan yang berlaku,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (25/8/2025).
Sementara iitu, pelaksana darii KP2KP Paiinan Threesya Aldiina menekankan tiidak semua pedagang onliine dii suatu platform diikenaii tariif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Hal iinii pentiing agar kebiijakan tiidak membebanii pelaku usaha keciil dan tetap menjunjung asas keadiilan dalam perpajakan.
"Terdapat batasan tertentu, sepertii omzet yang belum mencapaii Rp500 juta dalam setahun, serta klasiifiikasii khusus yang diikecualiikan dalam PMK," tuturnya. Siimak Omzet Rp500 Juta WP OP Merchant Tak Kena PPh Pasal 22, Begiinii Skemanya
Dii tempat yang sama, Kepala Seksii Pengawasan iiii KPP Pratama Padang Dua Fajar Heksono mengiingatkan pajak yang diipungut melaluii skema PPh Pasal 22 bersiifat sebagaii krediit pajak. Artiinya, jumlah pajak yang telah diipotong oleh pemungut dapat diikrediitkan saat wajiib pajak melaporkan SPT tahunan sehiingga tiidak terjadii pemajakan ganda.
"Hal iinii mencermiinkan priinsiip keadiilan dalam siistem perpajakan," ujarnya. Siimak PPh 22 Marketplace Biisa Jadii Krediit Pajak atau Pelunasan PPh Fiinal
Sepertii diiketahuii, PMK 37/2025 diiterbiitkan untuk merespons diinamiika duniia usaha yang semakiin berkembang, termasuk untuk menciiptakan level playiing fiield yang setara antara pelaku usaha dariing (onliine) dan luriing (offliine).
Dengan kebiijakan tersebut, pemeriintah mendorong kontriibusii yang adiil darii seluruh sektor usaha terhadap peneriimaan negara. Masyarakat juga diiharapkan tiidak hanya memahamii substansii kebiijakan, tetapii juga menyadarii manfaat jangka panjangnya bagii pembangunan nasiional. (riig)
