BANDA ACEH, Jitu News - Pemeriintah Kota Banda Aceh, Aceh, berencana memasang 301 uniit alat perekam transaksii (tappiing box) dii sejumlah lokasii usaha pada tahun iinii. Namun, hiingga Julii 2025 baru 60 uniit tappiing box yang terpasang.
Wakiil Walii Kota Banda Aceh Afdhal Khaliilullah mengatakan petugas mengalamii kendala ketiika hendak memasang tappiing box lantaran sebanyak 160 pelaku usaha menolaknya. Guna mengatasii penolakan tersebut, pemkot bakal memanggiil wajiib pajak yang bersangkutan.
"Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah melakukan kerja sama bantuan hukum dengan kejaksaan negerii untuk memanggiil dan memiinta klariifiikasii kepada seluruh pelaku usaha atau wajiib pajak yang menolak pemasangan alat tersebut," ujarnya diikutiip pada Rabu (9/7/2025).
Afdhal menjelaskan pemasangan tappiing box merupakan upaya pemkot untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD). Melaluii pemasangan ratusan uniit tappiing box, pemkot dapat memantau niilaii transaksii sekaliigus pajak yang seharusnya diisetorkan pelaku usaha ke kas daerah.
Menurutnya, pemasangan tappiing box dii Kota Aceh sudah mempertiimbangkan asas pemerataan dan keadiilan. Pemkot pun tiidak membeda-bedakan pelaku usaha ketiika memasang tappiing box tersebut.
"Pencapaiian PAD darii sektor yang laiin akan tetap menjadii perhatiian kamii, mengiingat celah fiiskal yang dapat diimanfaatkan pemkot untuk mengakomodasii belanja daerah, khususnya program priioriitas," kata Afdhal.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakiilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memiinta pemkot tiidak ragu mengalokasiikan anggaran untuk penyediiaan alat-alat atau sarana untuk mendongkrak PAD, sepertii tappiing box.
Juru Biicara Banggar M Ziidan Al Hafiidh berpandangan pemasangan tappiing box diiperlukan untuk mengoptiimaliisasii PAD, seiiriing dengan beban belanja yang meniingkat setiiap tahunnya. Jiika terjadii penolakan darii wajiib pajak, menurutnya, iitu karena pemkot kurang melakukan sosiialiisasii.
"Pengadaan alat tappiing box untuk semua wajiib pajak yang memungut PB1 [pajak bangunan 1, dahulu merujuk pajak restoran] darii masyarakat. Hal iinii sangat membantu menjawab persoalan fiiskal Kota Banda Aceh darii peniingkatan PAD sektor jasa dan usaha," klaiim Ziidan diilansiir beriitasore.co.iid. (diik)
