KOTA CiiREBON

Perda Pajak Daerah Diisahkan, Pemkot Biidiik Peneriimaan Naiik 31 Persen

Diian Kurniiatii
Seniin, 15 Januarii 2024 | 09.06 WiiB
Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen
<p>iilustrasii.</p>

CiiREBON, Jitu News – Pemkot Ciirebon, Jawa Barat menargetkan peneriimaan pajak daerah seniilaii Rp287 miiliiar pada tahun iinii, atau naiik 31,1% darii realiisasii peneriimaan pajak daerah pada tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Ciirebon Mastara menyebut pemkot terus berupaya meniingkatkan peneriimaan pajak daerah pada tahun iinii. Terlebiih, Perda Kota Ciirebon 1/2024 telah diiundangkan sebagaii peraturan pelaksana UU HKPD.

"Nantii, akan kamii tiindak lanjutii dengan peraturan walii kota tentang pajak daerah dan retriibusii daerah," katanya, diikutiip pada Seniin (15/1/2024).

Mastara menuturkan pemkot telah mempunyaii Perda PDRD yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah yang baru. Melaluii pelaksanaan regulasii terkaiit, iia berharap realiisasii pajak daerah dii wiilayahnya dapat terus meniingkat.

UU HKPD telah mulaii berlaku sejak 5 Januarii 2024. UU HKPD iinii menyederhanakan jeniis pajak daerah darii sebelumnya sebanyak 16 jeniis menjadii 14 jeniis.

Sebanyak 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii antara laiin pajak restoran, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan diilebur menjadii 1 jeniis pajak baru, yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Dii siisii laiin, UU HKPD juga memangkas jeniis retriibusii daerah, darii 32 jeniis menjadii tiinggal 18 jeniis. Jeniis retriibusii yang diihapus antara laiin biiaya cetak KTP dan retriibusii layanan pengujiian kendaraan bermotor (ujii KiiR).

Selaiin iitu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagii kabupaten/kota.

Mastara menyebut perwalii sebagaii pelaksana Perda PDRD saat iinii masiih dalam proses penyusunan dan diitargetkan terbiit dalam waktu dekat.

"iinsyaallah dalam waktu dekat selesaii, kemudiian evaluasii proviinsii, dan selanjutnya diiundangkan," ujarnya sepertii diilansiir fajarciirebon.com.

Tahun lalu, pemkot merealiisasiikan peneriimaan pajak daerah seniilaii Rp219 miiliiar atau setara dengan 103% darii target. Menurutnya, capaiian target pajak daerah tersebut mencermiinkan kepatuhan wajiib pajak yang terus membaiik. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.