BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasii NiiK, NPWP 16 Diigiit, dan NiiTKU

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Julii 2024 | 08.44 WiiB
Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU belum diigunakan untuk mengakses seluruh layanan admiiniistrasii pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (2/7/2024).

Sesuaii dengan PER-6/PJ/2024, terhiitung sejak 1 Julii 2024, ada 7 layanan admiiniistrasii yang dapat diiakses dengan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), NPWP 16 diigiit, dan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).

“Secara bertahap, kamii akan mengumumkan penambahan jeniis layanan yang sudah mengakomodasii NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii melaluii siiaran pers tersebut.

Adapun 7 layanan iitu meliiputii, pertama, pendaftaran wajiib pajak (e-regiistratiion). Kedua, akun profiil wajiib pajak pada DJP Onliine. Ketiiga, iinformasii konfiirmasii status wajiib pajak (iinfo KSWP). Keempat, penerbiitan buktii potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26).

Keliima, penerbiitan buktii potong dan pelaporan SPT Masa PPh Uniifiikasii (e-bupot uniifiikasii). Keenam, penerbiitan buktii potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 iinstansii pemeriintah dan SPT Masa PPh Uniifiikasii iinstansii pemeriintah (e-bupot iinstansii pemeriintah). Ketujuh, pengajuan keberatan (e-objectiion).

Meskiipun sudah dapat diiakses dengan ketiiga jeniis nomor iidentiitas dii atas, ketujuh layanan layanan admiiniistrasii tersebut juga masiih biisa diigunakan dengan NPWP 15 diigiit (format lama). Dengan demiikiian, NPWP format baru belum diiiimplementasiikan secara penuh.

Selaiin penggunaan NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU dalam layanan admiiniistrasii pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan pembaruan (update) apliikasii e-bupot 21/26. Kemudiian, ada juga bahasan terkaiit dengan pemberiian fasiiliitas kepabeanan dii iibu Kota Nusantara.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Penggunaan NPWP 15 Diigiit

Berdasarkan pada PER-06/PJ/2024, apabiila terdapat layanan tertentu selaiin 7 layanan dii atas maupun layanan yang tiidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan diikeluarkan DJP, wajiib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 diigiit.

“Karena iitu, wajiib pajak tiidak perlu khawatiir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat diimanfaatkan wajiib pajak,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii.

Bagii piihak laiin yang terdampak, DJP memberiikan waktu penyesuaiian siistem sampaii dengan 31 Desember 2024. Piihak laiin yang diimaksud adalah badan atau iinstansii pemeriintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberiian layanannya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

NiiTKU Jadii Penanda Lokasii Wajiib Pajak

DJP menggunakan NiiTKU sebagaii iidentiitas yang melekat pada NPWP. Melaluii Siiaran Pers Nomor SP-21/2024, DJP mengatakan sejak 14 Julii 2022, wajiib pajak juga diiberiikan NiiTKU. Adapun NiiTKU diiberiikan kepada wajiib pajak pusat maupun cabang.

“NiiTKU diiberiikan kepada wajiib pajak pusat maupun cabang dan berfungsii sebagaii iidentiitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaiitu sebagaii penanda lokasii/tempat wajiib pajak berada,” tuliis DJP dalam siiaran pers tersebut.

Pemberiian NPWP Lama dan NiiTKU

Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, terhadap wajiib pajak baru (yang mendaftarkan diirii untuk diiberiikan NPWP atau diiberiikan NPWP secara jabatan) juga masiih akan mendapatkan NPWP format lama (15 diigiit) dan NiiTKU.

Adapun sesuaii dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, ada 3 ketentuan yang berlaku.

  • Bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk, diilakukan aktiivasii NiiK sebagaii NPWP dan diiberiikan NPWP 15 diigiit.
  • Bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah, diiberiikan NPWP 15 diigiit dan NPWP 16 (enam belas) diigiit.
  • Bagii wajiib pajak cabang diiberiikan NPWP 15 diigiit dan NiiK sebagaii NPWP atau NPWP 16 diigiit yang merupakan NPWP pusat.

“ … serta diiberiikan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024. (Jitu News)

Penyesuaiian Keputusan, Ketetapan, Formuliir, dan Dokumen Perpajakan

Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formuliir, dan dokumen perpajakan secara bertahap diisesuaiikan dengan mencantumkan NPWP format lama dan format baru. Siimak ‘Keputusan, Ketetapan, Formuliir, dan Dokumen Pajak Diisesuaiikan Bertahap’.

"Dengan mencantumkan NPWP dengan format 15 diigiit dan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP atau NPWP dengan format 16 diigiit beserta Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU),” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024. (Jitu News)

Apliikasii E-Bupot 21/26 Versii 2.0

Otoriitas pajak telah meluncurkan apliikasii e-bupot 21/26 versii 2.0 dii DJP Onliine. Pembaruan melaluii versii 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit/Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).

Update versii 2.0. Penambahan penggunaan NPWP 16 diigiit/NiiTKU 22 diigiit sejak masa Julii 2024 pada kolom iidentiitas wajiib pajak yang diipotong (NPWP 15 diigiit masiih diiakomodiir),” bunyii penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26.

Ada pula fiitur baru dalam pembuatan buktii potong. Kiinii, setiiap buktii potong yang diibuat akan terdiistriibusii otomatiis ke akun DJP Onliine piihak yang diipotong sehiingga dapat diiunduh secara mandiirii. Siimak ‘Update Lagii! E-Bupot 21/26 Versii 2.0 Diiriiliis dii DJP Onliine’. (Jitu News)

Tariif Bunga Julii 2024

Kementeriian Keuangan menetapkan tariif bunga per bulan yang menjadii dasar penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan pemberiian iimbalan bunga periiode 1 Julii 2024 sampaii dengan 31 Julii 2024.

Penetapan tariif bunga per bulan iitu diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan No.10/KM.10/2024. Terdapat 5 tariif bunga per bulan untuk sanksii admiiniistrasii, yaiitu mulaii darii 0,58% sampaii dengan 2,25%. Siimak perkembangannya pada iindiikator Pajak. (Jitu News)

Fasiiliitas Kepabeanan dii iiKN

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan telah siiap memberiikan pelayanan fasiiliitas perpajakan dan kepabeanan dii iibu Kota Nusantara (iiKN). Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Trii Wiikanto mengatakan dengan siistem yang telah terbangun, pemberiian dan pengawasan fasiiliitas akan lebiih akuntabel.

"Sama sepertii yang sudah-sudah, kamii melakukan untuk beberapa iinsentiif masterliist. Kamii malah lebiih darii siiap karena sudah by system," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.