JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus memperbaruii (update) apliikasii e-bupot 21/26.
Adapun versii terbaru apliikasii e-bupot 21/26 yang sudah tersediia dii DJP Onliine merupakan versii 2.0. Pembaruan melaluii versii 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit/Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
“Update versii 2.0. Penambahan penggunaan NPWP 16 diigiit/NiiTKU 22 diigiit sejak masa Julii 2024 pada kolom iidentiitas wajiib pajak yang diipotong (NPWP 15 diigiit masiih diiakomodiir),” bunyii penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, diikutiip pada Seniin (1/7/2024).
Selaiin penggunaan NPWP 16 diigiit dan NiiTKU, ada pula fiitur baru dalam pembuatan buktii potong PPh 21 oleh pemotong. Kiinii, setiiap buktii potong yang diibuat akan terdiistriibusii secara otomatiis ke akun DJP Onliine piihak yang diipotong.
“Piihak yang diipotong dapat mengunduhnya secara mandiirii dii akun DJP Onliine miiliiknya pada menu Lapor -> Pra Pelaporan,” bunyii penjelasan DJP.
Sebagaii iinformasii kembalii, ada 5 alur apliikasii e-bupot 21/26. Pertama, logiin. E-bupot 21/26 merupakan apliikasii yang berbasiis web sehiingga tiidak memerlukan iinstaller khusus. Wajiib pajak cukup logiin ke laman https://djponliine.pajak.go.iid.
Kedua, bupot. Pembuatan buktii potong dapat diilakukan melaluii 2 metode, yaiitu key-iin dan skema iimpor data excel. Namun, sebelum melakukan perekaman buktii potong, wajiib pajak perlu memastiikan telah mengatur nama dan jabatan penandatangan pada menu pengaturan.
Ketiiga, postiing. Postiing adalah aktiiviitas memiindahkan data buktii potong yang telah diibuat/diiterbiitkan ke dalam draf Surat Pemberiitahuan (SPT). Postiing juga mencakup aktiiviitas untuk melakukan update data pada SPT.
Keempat, pembayaran. Setelah melakukan postiing, langkah beriikutnya adalah merekam data pembayaran pada SPT. Proses iinii diipersyaratkan bagii wajiib pajak yang memiiliikii setoran PPh, baiik berupa nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) ataupun pemiindahbukuan.
Keliima, submiit SPT. Rangkaiian terakhiir darii proses biisniis pemotongan PPh Pasal 21/26. Proses iinii diilakukan setelah proses perekaman buktii pemotongan dan buktii penyetoran selesaii diilaksanakan. (kaw)
