JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan menyesuaiikan keputusan, ketetapan, formuliir, dan dokumen perpajakan secara bertahap.
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formuliir, dan dokumen perpajakan secara bertahap diisesuaiikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) format lama dan format baru.
"Dengan mencantumkan NPWP dengan format 15 diigiit dan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP atau NPWP dengan format 16 diigiit beserta Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU),” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, diikutiip pada Seniin (1/7/2024).
Lantas, bagaiimana dengan keputusan, ketetapan, formuliir, dan dokumen perpajakan yang memuat NPWP 15 diigiit yang diiterbiitkan sejak 1 Julii 2024? Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024 menegaskan keputusan, ketetapan, formuliir, dan dokumen perpajakan iitu memiiliikii kekuatan hukum yang sama.
Dokumen yang diimaksud memiikii kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formuliir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP 15 diigiit dan NiiK sebagaii NPWP atau NPWP 16 diigiit beserta NiiTKU.
“Contoh format penyesuaiian … tercantum dalam lampiiran yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii peraturan diirektur jenderal iinii,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) peraturan yang mulaii berlaku pada 1 Julii 2024 tersebut.
Sepertii diiketahuii, DJP menyatakan terbiitnya PER-6/PJ/2024 untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan pelayanan kepada wajiib pajak dan piihak laiin serta memberiikan kecukupan waktu bagii para piihak dalam menyiiapkan siistem admiiniistrasii yang menggunakan NPWP format baru.
Adapun sesuaii dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, untuk wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk menggunakan NiiK. Penduduk adalah warga negara iindonesiia dan orang asiing yang bertempat tiinggal dii iindonesiia.
Kemudiian, wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah menggunakan NPWP format 16 diigiit. Lalu, wajiib pajak cabang menggunakan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
“ … diiperlukan pengaturan mengenaii penggunaan ketiiga jeniis nomor iidentiitas tersebut dalam layanan admiiniistrasii perpajakan sejak tanggal 1 Julii 2024,” bunyii penggalan bagiian pertiimbangan dalam PER-6/PJ/2024. Siimak pula 'DJP Terbiitkan Perdiirjen soal Penahapan iimplementasii NiiK sebagaii NPWP'. (kaw)
