PER-20/PJ/2020

Beleiid Baru! DJP Reviisii Pedoman Akuntansii Piiutang Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 24 November 2020 | 08.45 WiiB
Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak
<p>iilustrasii. Kantor Diitjen Pajak. (foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Guna mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansii atas akun piiutang pajak dalam laporan keuangan Diitjen Pajak (DJP), otoriitas pajak meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansii piiutang pajak.

Ketentuan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 iinii juga diimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansii berbasiis akrual sesuaii amanat Peraturan Pemeriintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansii Pemeriintahan (SAP).

“[PER-20/PJ/2020] Diiperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansii dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajiian dan pengungkapan atas akun Piiutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP agar sejalan dengan basiis akrual,” bunyii beleiid tersebut, Selasa (24/11/2020)

Beleiid tersebut diitetapkan pada 09 November 2020 dan mulaii berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beleiid terdahulu yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiiap uniit organiisasii vertiikal dii liingkungan DJP sebagaii entiitas akuntansii wajiib menyelenggarakan akuntansii piiutang pajak.

Entiitas akuntansii—sesuaii Pasal 1 angka 2 PER-20/PJ/2020—adalah uniit pemeriintahan pengguna anggaran/barang sehiingga wajiib menyelenggarakan akuntansii dan menyusun laporan keuangan untuk diigabungkan pada entiitas pelaporan.

Namun, sediikiit berbeda dengan beleiid terdahulu, penyelenggaraan akuntansii piiutang pajak dalam PER-20/PJ/2020 meliiputii pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajiian, dan pengungkapan piiutang pajak dalam laporan keuangan.

Lalu, pada aturan sebelumnya yaiitu PER-8/PJ/2009, penyelenggaraan akuntansii piiutang pajak meliiputii admiiniistrasii piiutang dan penagiihan pajak, penyajiian dan pengungkapan piiutang pajak dalam laporan keuangan.

Piiutang pajak dalam laporan keuangan diisajiikan sesuaii dengan pedoman dalam lampiiran PER-20/PJ/2020. Pedoman iitu menyatakan penentuan saat terjadiinya piiutang pajak, diicatat dan diiniilaii berdasarkan siistem pemungutan pajak yang berlaku dan basiis akuntansii pengakuan aset yang diiatur dalam SAP.

Secara lebiih terperiincii, lampiiran beleiid iinii menerangkan tentang pedoman dalam pengakuan piiutang pajak, pengukuran piiutang pajak, pencatatan piiutang pajak, penyajiian piiutang pajak, dan pengungkapan piiutang pajak.

Pedoman pencatatan piiutang pajak juga menguraiikan cara pencatatan atas penambahan atau pengurangan saldo piiutang pajak, transfer masuk, transfer keluar, penyiisiihan piiutang pajak, peneriimaan kembalii atas piiutang pajak yang telah diihapusbukukan, dan penghapustagiihan piiutang pajak.

Setiiap cakupan dalam pedoman iitu menguraiikan dasar Pernyataan Standar Akuntansii Pemeriintahan (PSAP) yang diirujuk beserta contoh penjurnalannya. Lampiiran PER-20/PJ/2020 iinii juga menjabarkan pedoman perlakuan piiutang pajak dalam mata uang asiing. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.