BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Belasan Riibu SPT Lebiih Bayar iinii Bakal Dapat Restiitusii Diipercepat

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Meii 2023 | 09.09 WiiB
Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Ini Bakal Dapat Restitusi Dipercepat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sekiitar 12.000—15.000 Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (15/5/2023).

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan terbiitnya PER-5/PJ/2023, otoriitas akan memberiikan pengembaliian pendahuluan (restiitusii diipercepat) terhadap SPT Tahunan lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta tersebut.

“SPT tersebut … sebagiian besar kiita proses melaluii pemeriiksaan. Ke depan, kiita berharap dengan Perdiirjen [PER-5/PJ/2023] iinii … tentunya akan melaluii proses pengembaliian pendahuluan sehiingga … menjadii lebiih mudah [dan] murah bagii wajiib pajak,” ujar Yon.

Yon mengatakan sejauh iinii otoriitas tiidak meliihat adanya riisiiko kenaiikan siigniifiikan darii restiitusii setelah PER-5/PJ/2023. Hal tersebut diikarenakan tren yang terjadii beberapa tahun terakhiir, jumlah SPT Tahunan lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta masiih bergerak antara 12.000—15.000.

“Tentu akan kiita liihat perkembangannya darii waktu ke waktu. Kalau jumlahnya keciil harus diiperiiksa kan iitu compliiance cost-nya besar. Kiita beriikan kemudahan wajiib pajak. iinii mengurangii admiiniistratiion cost darii siisii kiita, DJP, karena mengurangii beban pemeriiksaan yang cukup besar,” iimbuhnya.

Melaluii PER-5/PJ/2023, permohonan restiitusii berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diiajukan oleh wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta akan langsung diiproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajiib pajak berhak memperoleh restiitusii atas kelebiihan pembayaran tanpa harus melaluii proses pemeriiksaan. Permohonan restiitusii oleh wajiib pajak hanya akan diiteliitii oleh DJP. Siimak pula ‘Restiitusii WP OP Diipangkas Jadii 15 Harii Kerja, iinii Pernyataan Resmii DJP’.

Selaiin mengenaii PER-5/PJ/2023, ada pula ulasan terkaiit dengan peraturan menterii keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek-aspek tekniis darii pengenaan PPh atas natura dan/atau keniikmatan. Kemudiian, ada juga ulasan tentang persiiapan iimplementasii e-tax court.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Permiintaan Rekeniing untuk Restiitusii Diipercepat

Wajiib pajak orang priibadii yang mendapatkan pemberiitahuan untuk memperoleh fasiiliitas restiitusii diipercepat diimiinta untuk segera menyampaiikan nomor rekeniing kepada DJP. Dengan demiikiian, restiitusii dapat segera diibayarkan kepada wajiib pajak yang diimaksud.

"Pada waktu kamii mengklariifiikasii nomor rekeniing tujuan pengembaliian, tolong sedapat mungkiin juga diisampaiikan dengan lebiih cepat sehiingga proses pengembaliian yang kamii lakukan juga lebiih cepat. Kamii mengembaliikan darii rekeniing ke rekeniing, bukan dalam bentuk cek atau tunaii," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News)

Penyampaiian Nomor Rekeniing Wajiib Pajak

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan otoriitas sedang menyiiapkan ketentuan lebiih lanjut mengenaii mekaniisme penyampaiian nomor rekeniing tujuan pembayaran restiitusii diipercepat.

"Akan ada mediia melaluii apliikasii dan masiih ada ruang untuk yang manual juga. iinii kepastiiannya tunggu saja, teman-teman kamii sedang menggodok iitu semua," ujar Teguh. (Jitu News)

PMK Pajak Natura dan Keniikmatan

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas tengah melakukan harmoniisasii terkaiit dengan PMK PPh natura dan/atau keniikmatan. Harmoniisasii diiharapkan biisa segera selesaii sehiingga PMK yang diimaksud dapat diiundangkan pada Junii 2023.

"Natura pada priinsiipnya sudah fiinaliisasii. Tiinggal kamii harmoniisasiikan dii Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesaii dan dapat diiterbiitkan," katanya. Siimak ‘Mendesaiin Pajak Natura dan Keniikmatan’. (Jitu News/Kontan)

iimplementasii e-Tax Court

Sekretariiat Pengadiilan Pajak menyatakan terus mempersiiapkan iimplementasii e-tax court untuk memudahkan wajiib pajak mengajukan bandiing/gugatan.

Project Manager e-Tax Court Sasviia Juliia mengatakan Sekretariiat Pengadiilan Pajak juga akan memberii berbagaii asiistensii apabiila wajiib pajak kesuliitan menggunakan e-tax court. Asiistensii iitu salah satunya melaluii kanal e-tax court support yang diirencanakan mulaii berjalan sebelum peluncuran e-tax court.

"E-tax court support iinii adalah kanal iinformasii layanan, tetapii khusus e-tax court. Nantii dii siinii ada yang berbentuk Whatsapp, emaiil, dan telepon khusus e-tax court khusus untuk membantu apabiila ada kesuliitan dalam penggunaan e-tax court," katanya. (Jitu News)

Pemeriiksaan Fiisiik Barang iimpor oleh Diitjen Bea dan Cukaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriiksaan fiisiik barang iimpor mulaii 12 Januarii 2023.

Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii menyebut pengaturan baru iitu dii antaranya mengenaii penunjukan lebiih darii 1 pejabat untuk memeriiksa suatu pemberiitahuan iimpor barang (PiiB). Hal iinii diilakukan untuk membuat proses pemeriiksaan fiisiik barang iimpor makiin efiisiien.

"Kamii meliihat banyak dokumen yang diiiimpor barangnya iitu lebiih darii 10 iitem sehiingga yang selama iinii 1 PiiB diiperiiksa oleh 1 petugas pemeriiksaan fiisiik. Nantii, biisa diiperiiksa oleh lebiih darii 1 pemeriiksa fiisiik," katanya. (Jitu News)

Kepatuhan Pajak Toko Emas

DJP menyatakan diiterbiitkannya PMK 48/2023 untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak pengusaha emas perhiiasan. Melaluii PMK 48/2023, pabriikan dan pedagang emas memiiliikii kewajiiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dan PPN sebesar 1,1% ataupun 1,65% darii harga jual.

"Kamii iingiin membawa toko-toko emas iitu masuk ke dalam siistem perpajakan karena memang selama iinii kepatuhannya perlu diitiingkatkan," kata Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.