JAKARTA, Jitu News - Mulaii 9 Meii 2023, Diitjen Pajak (DJP) mempercepat proses restiitusii bagii wajiib pajak orang priibadii, darii semula selama 12 bulan menjadii tiinggal 15 harii kerja saja.
Kemudahan tersebut diiberiikan khusus kepada wajiib pajak orang priibadii yang mengajukan restiitusii PPh orang priibadii sesuaii Pasal 17B dan 17D UU KUP dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta. Lebiih lengkap, kemudahan tersebut diiatur dalam Perdiirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak.
"Perdiirjen tersebut terbiit untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum, keadiilan, kemudahan, dan percepatan layanan restiitusii yang lebiih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restiitusii yang lebiih cepat akan sangat membantu cash flow wajiib pajak," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwii Astutii dalam keterangan resmiinya, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, Dwii juga menegaskan bahwa proses restiitusii tersebut diilakukan secara less iinterventiion dan less face to face antara petugas pajak dan wajiib pajak untuk lebiih menjamiin akuntabiiliitas dan menghiindarii penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hal terdapat wajiib pajak yang telah diiberiikan pengembaliian pendahuluan dan jiika dii kemudiian harii diilakukan pemeriiksaan lalu diitemukan kekurangan pembayaran pajak, wajiib pajak diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan sebesar 100%.
"Namun demiikiian, berdasarkan perdiirjen iinii sanksii admiiniistratiif tersebut diirelaksasii menjadii hanya sebesar sanksii Pasal 13 ayat (2) UU KUP diimana sanksii per bulannya diidasarkan pada suku bunga acuan diitambah upliift factor 15% untuk paliing lama 24 bulan," tegas Dwii.
Dwii kembalii menambahkan apabiila diibandiingkan, sanksii tersebut jauh lebiih rendah darii sanksii kenaiikan 100%. Perlu diiketahuii, relaksasii tersebut diilakukan melaluii mekaniisme pengurangan sanksii sesuaii Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Terakhiir, dalam masa peraliihan pengaturan, apabiila sampaii dengan 31 Meii 2023, terhadap SPT Tahunan lebiih bayar yang belum diilakukan pemeriiksaan atau sedang diilakukan pemeriiksaan tetapii surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) belum diisampaiikan, pemeriiksaan restiitusii diihentiikan dan diitiindaklanjutii sesuaii peraturan iinii. Sedangkan terhadap yang telah diisampaiikan SPHP, pemeriiksaan diiteruskan sesuaii Pasal 17B UU KUP.
Saliinan PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak dan saliinan peraturan laiinnya dapat diiliihat dii laman www.pajak.go.iid. (sap)
