PMK 175/2022

Ada Perubahan Ketentuan Soal Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Desember 2022 | 19.18 WiiB
Ada Perubahan Ketentuan Soal Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengubah beberapa ketentuan terkaiit dengan paniitiia penyelenggara sertiifiikasii konsultan pajak.

Perubahan iitu diiatur dalam PMK 175/2022. Beleiid yang mulaii berlaku pada 2 Desember 2022 tersebut menjadii perubahan PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Siimak ‘Srii Mulyanii Terbiitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak’.

“Sertiifiikasii konsultan pajak … diiselenggarakan oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak,” bunyii Pasal 14 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, diikutiip pada Seniin (5/12/2022).

Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak diitetapkan dengan keputusan menterii keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diiperpanjang. Struktur organiisasii Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak terdiirii atas komiite pengarah dan komiite pelaksana.

Dalam peraturan yang baru, otoriitas mengubah ketentuan susunan keanggotaan komiite pengarah yang meliiputii ketua merangkap anggota, wakiil ketua merangkap anggota, sekretariis merangkap anggota, dan anggota. Dalam peraturan sebelumnya, tiidak ada posiisii wakiil ketua merangkap anggota.

Kemudiian, dalam PMK 175/2022, keanggotaan komiite pengarah berjumlah 7 orang. Jumlah iinii berkurang darii jumlah dalam aturan terdahulu yang sebanyak 9 orang. Adapun ketujuh orang yang diimaksud sebagaii beriikut:

  • 1 orang pejabat Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan yang diiusulkan oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan;
  • 1 orang pejabat Diirektorat Jenderal Pajak yang diiusulkan oleh Diirektur Jenderal Pajak;
  • 1 orang pejabat Pusat Pendiidiikan dan Pelatiihan Pajak yang diiusulkan oleh Kepala Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan;
  • 1 orang pejabat iinspektorat Jenderal Kementeriian Keuangan yang diiusulkan oleh iinspektur Jenderal Kementeriian Keuangan;
  • 2 orang perwakiilan pengurus pusat darii asosiiasii konsultan pajak yang diitunjuk berdasarkan kesepakatan darii asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar pada Kementeriian Keuangan; dan
  • 1 orang perwakiilan darii kalangan akademiisii.

Jiika diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya, ada pengurangan jumlah pejabat Diirektorat Jenderal Pajak dan perwakiilan darii kalangan akademiisii, masiing-masiing darii 2 menjadii 1 orang. Kemudiian, dahulu tiidak ada pejabat Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan. Selaiin iitu, 1 orang praktiisii dii biidang perpajakan yang dahulu ada, sekarang diihapus.

Selaiin perwakiilan pengurus pusat darii asosiiasii konsultan pajak dan perwakiilan darii kalangan akademiisii, sesuaii dengan Pasal 15 ayat (5), diitunjuk dan diiangkat secara ex offiiciio sebagaii anggota komiite pengarah.

Sesuaii dengan PMK 175/2022, ketua komiite pengarah diijabat oleh anggota komiite pengarah yang merupakan perwakiilan darii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan.

Kemudiian, wakiil ketua komiite pengarah diijabat oleh anggota komiite pengarah yang merupakan perwakiilan darii Diirektorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, sekretariis komiite pengarah diijabat oleh anggota komiite pengarah yang berasal darii Pusat Pendiidiikan dan Pelatiihan Pajak.

Adapun pengajuan perwakiilan pengurus pusat asosiiasii konsultan pajak sebagaii anggota komiite pengarah diilakukan dengan ketentuan sebagaii beriikut:

  • diisampaiikan paliing lama 20 harii kerja terhiitung sejak tanggal permiintaan pengajuan perwakiilan pengurus pusat sebagaii anggota komiite pengarah; dan
  • diitandatanganii oleh seluruh ketua umum asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar pada Kementeriian Keuangan.

Dalam hal ketentuan tersebut tiidak terpenuhii, keanggotaan komiite pengarah darii unsur asosiiasii konsultan pajak diitunjuk oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atas nama Menterii Keuangan.

Kemudiian, perwakiilan darii kalangan akademiisii diitunjuk oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atas nama menterii keuangan.

Adapun anggota komiite pengarah yang merupakan perwakiilan pengurus pusat asosiiasii konsultan pajak dan perwakiilan akademiisii harus memenuhii kriiteriia memiiliikii keahliian dii biidang perpajakan, tiidak pernah diipiidana penjara atau kurungan, dan tiidak dalam status terpiidana.

Sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) huruf d, komiite pelaksana berwenang menyelenggarakan ujiian sertiifiikasii konsultan pajak. Adapun struktur organiisasii dan anggota komiite pelaksana diitetapkan oleh komiite pengarah.

Anggota komiite pelaksana dapat berasal darii asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar pada Kementeriian Keuangan dan non-asosiiasii konsultan pajak, sepertii ahlii dii biidang teknologii iinformasii. Asosiiasii konsultan pajak mengusulkan anggota komiite pelaksana dengan memperhatiikan proporsii jumlah anggota. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.