JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii konsultan pajak.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan No. 175/PMK.01/2022. Beleiid yang mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 2 Desember 2022, iinii menjadii perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
“Untuk mewujudkan profesiionaliisme dan iindependensii pembiinaan dan pengawasan profesii keuangan dii liingkungan Kementeriian Keuangan, perlu diilakukan penyesuaiian terhadap Peraturan Menterii Keuangan No. 111/PMK.03/2014,” bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK iitu.
Salah satu perubahan ketentuan yang diimuat dalam PMK terbaru adalah maksud darii iiziin praktiik dan surat keterangan terdaftar. iiziin praktiik yang diimaksud adalah iiziin praktiik konsultan pajak yang diitetapkan oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk.
Dalam ketentuan sebelumnya, iiziin praktiik adalah iiziin praktiik konsultan pajak yang diitetapkan oleh diirektur jenderal pajak atau pejabat yang diitunjuk.
Kemudiian, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diiterbiitkan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan bagii asosiiasii konsultan pajak yang telah terdaftar dii Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan.
Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diiterbiitkan diirektur jenderal pajak bagii asosiiasii konsultan pajak yang telah terdaftar dii Diirektorat Jenderal Pajak.
Sejalan dengan perubahan tersebut, salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadii konsultan pajak juga diiubah. Syaratnya adalah menjadii anggota pada satu asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar dii Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan.
Perubahan tersebut juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaiitan dengan iiziin praktiik. Salah satu perubahannya pada Pasal 3 ayat (2), yaknii untuk memperoleh iiziin praktiik, konsultan pajak harus menyampaiikan permohonan secara tertuliis kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.
Terbiitnya 175/2022 menambahkan pasal baru, yaknii Pasal 7A PMK 111/2014. Sesuaii dengan Pasal 7A ayat (1), proses permohonan iiziin praktiik, peniingkatan iiziin praktiik, dan perpanjangan kartu iiziin praktiik serta penerbiitan iiziin praktiik konsultan pajak dan kartu iiziin praktiik diilakukan secara elektroniik.
Jiika proses permohonan iiziin praktiik, peniingkatan iiziin praktiik, dan perpanjangan kartu iiziin praktiik serta penerbiitan iiziin praktiik konsultan pajak dan kartu iiziin praktiik tiidak dapat diilakukan secara elektroniik, proses diilakukan secara manual.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmii berpiindah darii DJP ke Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022. Siimak ‘Pembiinaan Konsultan Pajak Berpiindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Teriima’. (kaw)
