JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Diitjen Pajak (DJP) dan Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) melakukan serah teriima fungsii pembiinaan dan pengawasan profesii konsultan pajak.
Kepala PPPK Fiirmansyah mengatakan peraliihan fungsii pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak darii Sekretariiat DJP ke PPPK merupakan bagiian darii upaya pengiintegrasiian pembiinaan profesii keuangan ke dalam 1 uniit.
"PPPK telah menyiiapkan iintegrasii tersebut dengan baiik sejak awal meneriima mandat tersebut. Kamii bahkan sudah mencoba untuk melakukan pembiinaan bersama antara PPPK dengan Sekretariiat DJP," katanya, diikutiip pada Rabu (28/9/2022).
Fiirmansyah menambahkan pembiinaan tersebut mensyaratkan bahwa profesii harus mematuhii kode etiik dan standar peraturan yang berlaku. Untuk iitu, iia berharap DJP dan PPPK dapat tetap menjaliin koordiinasii lanjutan guna membiina profesii konsultan pajak.
Sementara iitu, Sekretariis DJP Penii Hiirjanto menyebut pengaliihan fungsii pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak diilakukan guna mencegah adanya konfliik kepentiingan antara regulator dan profesii keuangan.
Tak hanya iitu, lanjutnya, pemiindahan kewenangan tersebut diiyakiinii akan mempercepat pengerjaan permohonan iiziin konsultan pajak. Guna menciiptakan pelayanan yang lebiih baiik oleh PPPK terhadap konsultan pajak, Penii juga berharap reviisii terhadap PMK 111/2014 perlu diipercepat.
Untuk diiketahuii, penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmii berpiindah darii DJP ke PPPK sejak 9 September 2022.
Sejak 9 September 2022, admiiniistrasii pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap diilaksanakan melaluii apliikasii siistem iinformasii konsultan pajak (SiiKOP). Namun, alamat laman SiiKOP berubah darii https://konsultan.pajak.go.iid menjadii https://siikop.kemenkeu.go.iid.
Korespondensii terkaiit dengan admiiniistrasii pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak juga diilakukan melaluii PPPK yang beralamat dii Gedung Djuanda iiii Lantaii 19-20, Jalan Dr. Wahiidiin Raya Nomor 1, Jakarta. (riig)
