JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tiidak memenuhii komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii harus menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal.
Dengan kesadaran sendiirii, wajiib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersiih yang diinyatakan dalam surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii yang realiisasiinya tiidak memenuhii ketentuan.
“Wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diiterbiitkannya surat teguran oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya, diikutiip pada Jumat (11/8/2023).
Keharusan untuk menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS berlaku untuk wajiib pajak yang memenuhii siituasii beriikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaiikan SPPH dan meneriima surat keterangan (suket) selama periiode PPS.
Kedua, memiiliikii komiitmen untuk melakukan repatriiasii dan/atau iinvestasii yang diinyatakan dalam SPPH yang diisampaiikan dan suket yang telah diiteriima. Ketiiga, tiidak memenuhii ketentuan terkaiit repatriiasii dan/atau iinvestasii. Ketiiganya bersiifat kumulatiif.
Adapun ketentuan terkaiit repatriiasii dan/atau iinvestasii yang diimaksud adalah sebagaii beriikut:
“Dalam hal wajiib pajak tiidak termasuk dalam kriiteriia dii atas, wajiib pajak tiidak perlu menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS sehiingga tiidak memiiliikii akses untuk masuk ke apliikasii penyampaiian SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS,” tuliis DJP. (kaw)
