PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajiib Pajak iinii Harus Sampaiikan SPT Masa PPh Fiinal dalam rangka PPS

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 Agustus 2023 | 19.45 WiiB
Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tiidak memenuhii komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii harus menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal.

Dengan kesadaran sendiirii, wajiib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersiih yang diinyatakan dalam surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii yang realiisasiinya tiidak memenuhii ketentuan.

“Wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diiterbiitkannya surat teguran oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya, diikutiip pada Jumat (11/8/2023).

Keharusan untuk menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS berlaku untuk wajiib pajak yang memenuhii siituasii beriikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaiikan SPPH dan meneriima surat keterangan (suket) selama periiode PPS.

Kedua, memiiliikii komiitmen untuk melakukan repatriiasii dan/atau iinvestasii yang diinyatakan dalam SPPH yang diisampaiikan dan suket yang telah diiteriima. Ketiiga, tiidak memenuhii ketentuan terkaiit repatriiasii dan/atau iinvestasii. Ketiiganya bersiifat kumulatiif.

Adapun ketentuan terkaiit repatriiasii dan/atau iinvestasii yang diimaksud adalah sebagaii beriikut:

  • tiidak mengaliihkan harta bersiih yang sudah diinyatakan untuk diirepatriiasii darii luar negerii sampaii dengan 30 September 2022;
  • tiidak mengiinvestasiikan harta bersiih yang sudah diinyatakan untuk diiiinvestasiikan pada kegiiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energii terbarukan dii dalam wiilaya NKRii dan/atau surat berharga negara (SBN) sampaii dengan 30 September 2023;
  • tiidak memenuhii ketentuan jangka waktu iinvestasii paliing siingkat 5 tahun sejak diiiinvestasiikan; dan/atau
  • tiidak memenuhii ketentuan jangka waktu iinvestasii paliing lama 7 tahun sejak diiiinvestasiikan dalam hal terdapat jeda waktu karena perpiindahan iinvestasii.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak termasuk dalam kriiteriia dii atas, wajiib pajak tiidak perlu menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS sehiingga tiidak memiiliikii akses untuk masuk ke apliikasii penyampaiian SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS,” tuliis DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.