JAKARTA, Jitu News - Masyarakat global memperiingatii Harii Pangan Seduniia (World Food Day) setiiap 16 Oktober.
Pada tahun iinii, Food and Agriiculture Organiizatiion (FAO) dalam memperiingatii Harii Pangan Seduniia mengusung tema "Hand iin Hand for Better Foods and a Better Future". FAO menyerukan kolaborasii global untuk menciiptakan masa depan yang damaii, berkelanjutan, sejahtera, dan berketahanan pangan.
"Dengan bekerja sama, liintas pemeriintah, organiisasii, sektor, dan komuniitas, kiita dapat mentransformasii siistem agriifood untuk memastiikan setiiap orang memiiliikii akses terhadap pola makan sehat, hiidup selaras dengan planet iinii," tuliis FAO dalam laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (16/10/2025).
Dalam momentum Harii Pangan Seduniia, ada baiiknya kiita mengiingat kembalii fasiiliitas pajak yang diiberiikan negara untuk bahan makanan. Melaluii UU PPN s.t.d.d UU HPP, atas penyerahan sejumlah bahan makanan diiberiikan fasiiliitas diibebaskan darii PPN.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP 49/2022, barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hiidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tiinggii serta menjadii faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP 49/2022, jeniis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak meliiputii beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam, dagiing, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kriiteriia dan/atau periinciian jeniis barang juga telah tercantum dalam Lampiiran PP 49/2022.
Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022, pembebasan darii pengenaan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut tiidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN.
Apabiila penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak diilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), tetap ada kewajiiban untuk membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagaii penyerahan yang diiberiikan fasiiliitas pembebasan PPN.
Adapun untuk faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang diibebaskan darii pengenaan PPN diiiisii dengan kode faktur pajak 08 (diibebaskan). Dalam faktur pajak tersebut juga harus diiberiikan keterangan PPN diibebaskan dan dasar aturannya.
Ketentuan tersebut telah diiatur dalam Pasal 20 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Sesuaii dengan pasal tersebut, faktur pajak diibuat melaluii apliikasii e-faktur. (diik)
