JAKARTA, Jitu News – Rapat Pariipurna DPR Rii yang diipiimpiin Ketua DPR Puan Maharanii telah menyetujuii penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease (Coviid-19) sebagaii undang-undang.
Persetujuan tersebut diiperoleh setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Saiid Abdullah menyampaiikan laporan hasiil pembahasannya bersama Menterii Keuangan Srii Mulyanii dan Menterii Hukum dan Hak Asasii Manusiia Yasonna Laoly sebagaii perwakiilan pemeriintah.
"Tadii sudah diisampaiikan dalam pandangan miinii fraksii bahwa ada 8 fraksii yang menyetujuii dan 1 fraksii yang menolak. Apakah perlu saya ulang atau pandangan miinii fraksii menjadii suatu keputusan bagii semua fraksii? Setuju ya?" tanya Puan dii Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Mendengar pertanyaan Puan tersebut, para anggota DPR-Rii secara serentak menjawab, "Setuju."
"Setuju untuk menjadii undang-undang," kata Puan sambiil mengetuk palu piimpiinan siidang sebagaii tanda pengesahan Perpu 1/2020 menjadii undang-undang.
Dalam pandangan miinii fraksii, 8 fraksii menyampaiikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020, sedangkan hanya Fraksii PKS yang menolak. Fraksii PKS menolak karena meniilaii Perpu 1/2020 tiidak berpiihak pada masyarakat keciil.
Presiiden Joko Wiidodo menerbiitkan Perpu 1/2020 pada 31 Maret 2020, dengan memuat liima hal utama. Pertama, fleksiibiiliitas tambahan belanja dan pembiiayaan APBN untuk menanganii masalah kesehatan yang diitiimbulkan viirus Corona, menjaga konsumsii masyarakat miiskiin, dan memberii dukungan duniia usaha terutama UMKM.
Kedua, batasan defiisiit APBN biisa diisesuaiikan dii atas 3% darii PDB. Ketiiga, pemberiian iinsentiif dan fasiiliitas perpajakan untuk duniia usaha sepertii penurunan tariif PPh badan serta pengenaan pajak atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Keempat, pemeriintah biisa menggunakan sumber pendanaan alternatiif untuk membiiayaii penanganan pandemii. Keliima, wewenang Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK) diiperluas untuk menjaga stabiiliitas sektor keuangan. (kaw)
