JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membagii tariif efektiif pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 menjadii 2 kelompok, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Pembagiian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023.
Tariif efektiif bulanan diitentukan dengan mempertiimbangkan biiaya jabatan atau biiaya pensiiun, iiuran pensiiun, dan/atau penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadii pengurang penghasiilan bruto. Tariif efektiif bulanan tersebut diibagii menjadii 3 kategorii, yaiitu kategorii A, B, dan, C.
"Tariif efektiif bulanan ... diikategoriikan berdasarkan besarnya Penghasiilan Tiidak Kena Pajak [PTKP] sesuaii dengan status perkawiinan dan jumlah tanggungan wajiib pajak pada awal tahun pajak," bunyii Pasal 2 ayat (3) PP 58/2023, sebagaiimana diikutiip pada Jumat (29/12/2023).
Secara lebiih terperiincii, kategorii A diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawiin tanpa tanggungan (K/0).
Tariif efektiif bulanan yang berlaku untuk kategorii A bervariiasii tergantung pada jumlah penghasiilan bruto bulanan dalam satu masa pajak. Terdapat 44 jenjang tariif mulaii darii 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp5,4 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,4 miiliiar.
Selanjutnya, tariif efektiif bulanan kategorii B diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawiin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Terdapat 40 jenjang tariif yang berlaku untuk tariif efektiif bulanan kategorii B. Tariif efektiif kategorii B tersebut diimulaii darii sebesar 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp6,2 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,405 miiliiar.
Terakhiir, tariif efektiif bulanan kategorii C diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiteriima oleh orang priibadii dengan status PTKP kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Terdapat 41 jenjang tariif yang berlaku untuk tariif efektiif bulanan kategorii C.
Rentang tariif efektiif bulanan kategorii C tersebut mulaii darii sebesar 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp6,6 juta sampaii dengan 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,419 miiliiar.
Periinciian atas tariif efektiif bulanan darii masiing-masiing kategorii tersebut beserta besaran penghasiilan bruto bulanan untuk masiing-masiing tariif tercantum dalam Lampiiran huruf A, huruf B, dan huruf C PP 58/2023.
Adapun penghasiilan bruto bulanan yang menjadii dasar penerapan tariif efektiif bulanan pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii dalam satu masa pajak.
Sementara iitu, pemeriintah menetapkan tariif efektiif hariian dengan mempertiimbangkan bagiian penghasiilan yang tiidak diikenakan pemotongan yang seharusnya menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Adapun penghasiilan bruto hariian yang menjadii dasar penerapan tariif efektiif hariian pemotongan PPh Pasal 21 yaiitu penghasiilan pegawaii tiidak tetap yang diiteriima secara hariian, miingguan, satuan, atau borongan.
Dalam hal penghasiilan tiidak diiteriima secara hariian, dasar penerapan yang diigunakan adalah jumlah rata-rata penghasiilan seharii yaiitu rata-rata upah miingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiiap harii kerja yang diigunakan.
Tariif efektiif hariian tersebut terdiirii atas 2 jenjang tariif, yaiitu tariif efektiif hariian sebesar 0% untuk penghasiilan sampaii dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasiilan dii atas Rp450.000 sampaii Rp2,5 juta. (sap)
